Musi Banyuasin – DPRD Musi Banyuasin melalui Komisi II mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) tentang Permasalahan Listrik yang selama ini menjadi polemik di Wilayah Kecamatan Plakat Tinggi dan Kecamatan Tungkal Jaya, bertempat di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Muba pada hari Senin, (14/09/2020).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II Muhammad Yamin dihadiri oleh Ketua DPRD Sugondo, Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani, SH, dan Anggota DPRD Kabupaten Muba Beserta Camat Plakat Tinggi, Camat Tungkal Jaya, Direktur PT. Muba Elektrik Power (MEP) Masyarakat Kecamatan Plakat Tinggi (Ganaspati) dan Masyarakat Tungkal Jaya (Geram Gelap).
Rapat bertujuan untuk mendengar penjelasan terhadap Permasalahan Pemadaman Listrik di Kecamatan Plakat Tinggi dan Kecamatan Tungkal Jaya agar mendapat kesepakatan bersama.
Dari hasil rapat tersebut DPRD Musi Banyuasin merekomendasikan kepada Saudara Bupati Musi Banyuasin melalui PT. MEP untuk segera menyelesaikan Permasalahan Listrik di Kecamatan Plakat Tinggi dan Kecamatan Tungkal Jaya dalam waktu 2 (dua) bulan kedepan.
Dalam hal tersebut PT. MEP diminta agar segera memperbaiki Manajerial dan Operasionalnya sehingga kinerja PT. MEP dalam melaksanakan pelayanan listrik bagi masyarakat berjalan optimal.
Untuk Pemadaman listrik dapat dilakukan oleh PT. MEP dalam satau Minggu hanya dua kali dengan catatan disepanjang tanah lintasan terpasang jaringan listrik PT. MEP tidak ada tanam tumbuh di Wilayah Kecamatan Plakat Tinggi dan Tungkal Jaya.
Dan jika dalam waktu yang telah ditetepkan, permasalahan listrik belum terselesaikan oleh PT. MEP maka DPRD Kabupaten Musi Banyuasin akan melaksanakan kajian secara hukum dan sosiologis untuk menentukan kebijakan terkait penyelesaian permasalahan listrik di Kabupaten Musi Banyuasin.(red)