OKU Timur,- Merasa tak senang ditegur lantaran penutupan akses jalan setapak, dua keluarga di Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur bentrok.
Peristiwa bentrok nya dua keluarga tersebut terjadi, Minggu (29/01) Sekira Pukul 18.00 WIB, di jalan setapak Desa Rasuan.
Dari kejadian itu satu keluarga berhasil diamankan Satreskrim Polres OKU Timur, yakni Herman (43), Ahmad Fauzi (42), Sayuti alias Utet (34) dan Tubi (28). Sedangkan satu pelaku lagi berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran yakni Supriyanto (30).
Satu keluarga diatas ditangkap lantaran melakukan pengeroyokan terhadap korban Patoni yang mengalami luka bacok di pergelangan tangan kiri. Sementara kedua anaknya, Ridwan (39) mengalami luka memar di tangan kanan dan punggung, dan Furkon luka di kepala akibat dihantam dengan bambu.
Sehingga atas kejadian yang dialami, membuat Ridwan akhirnya melapor ke Polsek Madang Suku I, hingga para pelaku berhasil diamankan, Rabu (29/3), sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres OKU Timur melalui Kasat Reskrim, AKP Hamsal menjelaskan, sebelum terjadi bentrok, antar kedua pihak sempat ribut maslah jalan setapak.
Dimana, awalnya tersangka Herman ditegur oleh korban Ridwan karena menutup jalan, sehingga dirinya tidak senang dan mencekik serta memukul Ridwan.
“Lalu datang Furkon, kakak Ridwan dengan membawa parang. Tapi dilerai oleh Kades setempat dengan cara memeluk dari belakang dan menyuruh Furkon naik ke rumah,” jelasnya.
Namun, lanjut AKP Hamsal, tiba-tiba kepala Furkon dipukul dari belakang menggunakan kayu oleh Herman hingga tersungkur.
“Saat itu datang tersangka Ahmad Fauzi, Novianto dan Sayuti, ikut mengeroyok dan memukul kepala Furkon secara bertubi-tubi dengan bambu dan kayu,” ujarnya.
Aksi tersebut baru berhenti setelah Kades berteriak menyuruh berhenti. Laku para pelaku pergi melarikan diri.
“Setelah mendapat laporan dari korban, Tim Shadow Walet Satreskrim Polres OKU Timur langsung mendatangi TKP, hingga berhasil meringkus empat pelaku. Satu pelaku lagi masih dalam pengejaran,” kata Hamsal.
Selain empat pelaku, tambah Kasat Reskrim, anggotanya juga berhasil menyita barang bukti berupa 3 bilah senjata tajam jenis pisau, pedang dan parang. 4 batang kayu bukat panjang sekitar 2 meter, dan 1 bambu sepanjang 2 meter.
“Saat ini keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kita terapkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka berat,” pungkasnya.
Penulis: Delviero Reaynaldo
-