MURATARA, – Gudaan berdasarkan pemberitaan yang sudah di terbitkan oleh salah satu media Online pada hari senin 17 Mei 2021. yang mengatakan bahwa masyarakat Desa maur baru tidak mendukung dengan adanya penutupan pesta malam, dengan meblokade Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum).
Hal ini di bantah keras oleh Anggota Dewan Perwakilan Daerah DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dari Fraksi Demokrat Muhamad Ruslan S.E bahwa masyarakat maur baru tidak pernah menutup jalan untuk tidak setuju terhadap pemberlakuan pesta malam.
Akan tetapi warga masyarakat Desa maur berkumpul hanya untuk mambantu pengguna jalan dalam mengatur lalu lintas jalan,akibat di blokade oleh Desa Batu Gajah.
Sementara Kepala Desa Noman Lama Taufik Haris, menyampaikan dalam Menyikapi polemik terkini tentang pemberlakuan PERDA Nomor 17 Tahun 2019 tentang Larangan Pesta Malam, tanpa ada unsur politis Saya pribadi berpendapat bahwa Pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Larangan Pesta Malam di Kabupaten Musi Rawa Utara adalah sebuah misi penyelamatan moral generasi dan kami atas nama Pemerintah Desa Noman Kecamatan Rupit sangat mendukung dalam pemberlakuan PERDA Nomor 17 Tahun 2019 ini.
Lain halnya yang terjadi di Desa Kertasari Atau cuitan dari medsos Facebook atas mana Kanti Hds tullah, yang menulis status facebooknya.
“Oknum kades Kertasari tutup jalan umum, aksi penolakan perda pesta malam, jangan gentar pak bupati dan wakil bupati pesta malam wajib di tutup diduga kuat Ini Hoax.
Setelah di konfirmasi ke Kepala desa melalui via telpon kadusnya mengatakan, memang benar oknum masyarakat memblokade jalan tapi kami tidak tau apa lagi kades, kalu mau jelas bicara langsung dengan kades ini kadesnya, katanya.
Setelah awak media berbicara dengan kades melalui via telpon mengatakan, memang ada blokade jalan oleh oknum masyarakat, kalau cuitan atau status di Facebook itu tidak benar, katanya (Indra)