OKU selatan,metrosumsel.com,-POLRES OKU selatan mengadakan press release hasil pengungkapan kasus yang terjadi diwilayah Hukum Ogan Komring Ulu Selatan semester satu dari januari sampai juli 2019.di Halaman POLRES OKUS selesa 6/8/2019.
KAPOLRES OKU Selatan AKBP Denny Agung Andriana S.I.K.MH. menyampaikan beberapa kasus yang sudah ditangani hususnya dari jajaran SATRESKRIM dan SATNARKOBA. yang menangani pelanggaran terhadap pasal 351 KUHP tentang penganiyayaan. pasal 340 KUHP tentang pembunuhan. pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. pasal 363 KUHP tentang pencurian. yang paling menonjol adalah pelanggaran terhadap UU no 35 tahun 20009 tentang Narkotika. jumlah berkas 22,tersangkanya 29 orang. Dengan barang bukti narkoba seberat 28,22 Gram dan Extasi 4 butir/1,7 gram. Ditambah hasil oprasi Antik jajaran SATNARKOBA mengamankan 7 orang tersangka, dengan barang bukti 12,11 gram sabu dan beberapa pil extasi ungkap kapolres.
Berikut nama tersangka dari berbagai kasus.
Nama :wisnu bin saleh
Umur. 23 tahun
Pencurian
Nama: Evi sobri
Umur 26 tahun
Pencurian
Nama: Abdul jalil
Kasus pencurian
Nama: Bamabang bin jailani
Umur 33 tahun
Alamat Desa sukamaju.
Kasus Narkoba
Nama: Ahmad Holid bin Riki
Umur 24 tahun
Alamat Desa penantian
Kasus Bandar narkoba
Nama: Rian candra bin Dadan
Umur 22 tahun
Alamat Banding Agung
Kasus Narkoba
Nama: Nopianto bin samsul bahri
Umur 36 tahun
Alamat sukamaju
Penganiyayaan
Nama sandri
Alamat suka maju
Nama Haryono bin Dirun
Umur 32 tahun
Alamat:Desa Rantau panjang
Kasus pencurian
Nama “Agus bin marsid
Umur 24 tahun
Desa jagaraga
Kasus pencurian
Nama: Bagus bin Kalang
Umur 60 tahun
Kasus 289 pencabulan
Hanya sebelas(11)orang tersangka yang ditampilkan dan sisanya masih didalam. Marikita jaga keamanan dan kenyamanan masyarakat OKU selatan motto kita profesional, moderen,terpercaya ungkap KAPOLRES. (usman)

























