Metro Sumsel.Com,OKU Timur.
Dana Desa (DD) Trial kedua Yang Bersumber Dari Dana APBN Pusat Untuk Desa Peracak Jaya Sampai Saat Ini Belum Terialisasi Bahkan Belum Bisa Di Cair Kan , Padahal Dana Desa Untuk Kabupaten OKU Timur Trial Kedua Sudah Di Cair Kan Bulan Juli Yang Lalu Serta Desa-Desa Yang Lain Sudah Selesai Pelaksanaan Nya, Pantauan Wartawan Metro Sumsel, Com. Dilapangan.
Aris Chandra Selaku Pejabat Yang Memegang Jabatan Sementara (PJS) Untuk Desa Peracak jaya Kecamatan Jaya Pura Kabupaten OKU Timur Saat Di Komfirmasi Melalui Whatshapp Minggu (1 September 2019) Menjelaskan, ” Untuk Dana Desa (DD) Trial Kedua Desa Peracak Jaya Terhambat Di Bagian Administrasi Dokumen Awal Dan Dokumen Pertanggung Jawaban Dari Dana Desa Tahap I, Semua Karena Belum Di Selesaikan Oleh Pemerintah Desa Yang Lama (Kades Lama) Yakni kades Imam Selaku Kades Lama , Di Karenakan Untuk Dana Desa Trial I , Masih Pemerintah Desa Yang Lama Mengrialisasikan Dana Desa Tersebut Jadi Pertanggung Jawaban Itu Harus Kades Yang Lama, Jelas Nya.
Sementara Itu , Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten OKU Timur, H Rusman .SE Membenar Kan ” Bahwa Memang Dana Desa(DD) Untuk Desa Peracak Jaya Yang Bersumber Dari Dana APBN Pusat Saat Ini Belum Bisa Di Realisasikan (Di Cair) Di Karenakan Terkandala Di Bagian SPJ Administrasi Dana Desa Trial Pertama ,Papar, Kadin PMD.
Tambah H.Rusman.SE Nanti Kita Akan Kordinasi Sama Camat Jaya pura , Jelas Kadin PMD.
Di Kesempatan Itu Juga , Sugiarto Selaku Camat Kecamatan Jaya Pura Saat Di Hubungi Melalui Whatshapp Minggu (1/9/2019), Mengatakan Memang Benar Dana Desa (DD) Tahap Kedua Untuk Desa Peracak Jaya Sampai Saat Ini Belum Bisa Di Cair kan Bahkan Belum Terialisasi Semua Di Karena Terhambat Nya Di Bidang Adniniatrasi SPJ Dari Dana Trial Pertama Karena Saat Pencairan Dana Desa Trial Pertama Masih Di Jalan Kan Pemerintah Desa Lama, Ucap Nya.
Sementara Pemerintah Desa Yang Lama(Kades lama) Desa Peracak Jaya Kecamatan Jaya Pura , Imam Saat Di Komfirmasi Wartawan Metro Sumsel,Com Melalui What shapp , Iman Rohimi mengatakan Iya Memang Benar Saat Ini Masih Kami Guyur kan Melengkapi
SPJ Nya,Katanya Melalui Whatshapp.
Menanggapi Hal Tersebut , Badan Aliensi Indonesia Dari BPAN (Badan Penelitian Aset Negara) DPC Sumatera selatan , Komarudin Mengatakan , Seharus Dana Desa(DD)Yang Bersumber Dari Dana APBN Pusat Baik Pencairan Maupun Realisasi Nya Tidak Boleh Terhambat Di Karena Dana Tersebut Harus Di Realisasikan Tepat Waktu.
Akan Tetapi Bila Andministrasi Pelaporan SPJ nya Belum Ter selesai Kan Seharus Pemerintah Desa Harus Secepat Mungkin Mengurus Pelaporan Tersebut Baik Dari Trial Pertama Maupun Sampai Trial Terahir , Apa Bila SPJ Pelaporan Belum Di Lengkapi Pasti Akan Terkendala Dalam Pencairan Berikut Nya Untuk Itu Bagi Kepala Desa Jangan Coba-Coba Bermain-Main Dengan Dana Desa Sebab Dana Desa Tersebut Sangat Lah Ketat Dalam Pengawasan , Ucap Nya.
Penulis Berita : Adi Kabiro OKU Timur.

























