Muratara, – Dari awal Tahun 2013 dua Pria atas nama Iwan Suryadi (44) asal Desa Karang Dapo I Dan Doni berasal dari kecamatan Rawas ilir.Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).diamankan polisi saat melakukan transaksi jual beli Narkoba berjenis Exstasi.
Satrenarkoba Polres Kabupaten Muratara pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 Sekira jam 23.00 Wib melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang melintas di jalan pabrik bukit hijau PT Lonsum. kemudian Anggota melakukan penggeledahan badan pelaku yang didapati barang bukti – 5 (lima) Butir Pil ekstasi warna kuning muda logo Mahkota.Kamis 25/03/2021.
Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto mengatakan
pada siang hari ini kita berikan rahmat tuhan telah melakukan konferansi Pers untuk menyampaikan hasil kegiatan anggota kami telah menangkap pelaku pengedar dan pemakai Narkoba sejenis Ekstasi. yang mana pelaku beralamat asli dari Desa Karang Dapo I Kabupetan Muratara.
Pada saat terjadi pencegatan terhadap pelaku yang sedang melintas di jalan pabrik bukit hijau PT Lonsum, kemudian dilakukan penggeledahan badan pelaku dan tas yg dibawa nya
yang mana barang bukti sejumlah 5 butir Exstasi,yang dibawa pelaku saudara Iwan dan Dodi.”kata Akbp Eko
Lanjut ia kami segenap anggota kapolres kabupaten muratara akan terus mengembangkan kasus ini yang mana sekarang sudah di tangan kami.
dan tahap selanjutnya pelaku dan barang bukti akan diperiksa lebih lanjut untuk proses penyelidikan.
Dengan ini saya menghimbau kepada masyarakat khusunya di Muratara . jauhkanlah dari narkoba karena hanya merusak saja “Tutup Eko.(AR)

























