Metro Sumsel.Com,OKU Timur.
KPUD OKU Timur Akan Segera Tetap Kan Calon Legislatif DPRD Kabupaten OKU Timur Terpilih Untuk Periode Tahun 2019-2024 , Di Tetap Kan Nya Calon Legislatif Terpilih Sejak Keluar Nya Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Terhadap Di Tolak Nya Atau Tidak Di Terima Nya Sejumlah Gugatan Partai Politik (Parpol) Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 Beberapa Waktu Yang lalu.
Ketua Kimisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten OKU Timur, Herman Jaya Saat Di Dampingi Kemosioner KPUD , Sunarto Dan Ali Muhsonudin Saat Di Komfirmasi Wartawan Jum’at (09/08/2019) , Membenar Kan Tentang perihal Tersebut Sebelum Di Lakukan Penetapan , Pihak Nya Telah Melakukan Rapat Kordinasi Persiapan Penetapan Terlebih Dahulu Dengan Pihak Terkait Seperti Bawaslu Serta Instanso Terkait Lain.
” Jadi Perihal Penetapan Sudah Kita Jadwal Kan Pada Tanggal 12 Agustus 2019 , Penetapan Untuk Para Calon Legislatif(Caleq) Terpilih Untuk 45 Orang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU Timur Untuk Periode 2019 – 2024 Dan Untuk Caleq DPRD Provinsi Daerah Pemilihan OKU Timur Penetapan Nya Melalui KPU Provinsi , Jelas Nya
Masih Di Jelas Kan nya, Untuk Penetapan Caleq Terpilih Sesuai Dengan Hasil Rekapiitulasi KPU Kabupaten OKU Timur Pada Pleno Sebelum Nya Tidak Ada perubahan , Setelah Pleno Hasil Nya Nanti Di Serah Kan Ke Bupati Kemudian Di Salur kan Ke Sekretaris Wilayah (Sekwan) DPRD kabupaten OKU Timur , Saat Pelantikan Nanti Semua Bukan Ranah KPU Akan Tetapi Semua Sudah Masuk Ranah Sekwan .
” Surat KPU RI Tentang Penetapan Caleq Terpilih Juga Sudah Kita Terima, Setelah Penetapan Dokumen Penetapan nya Nanti Kita Serah Kan Ke Bupati OKU Timur dan Di Terus Kan Ke Sekwan DPRD OKU Timur, Tutup Nya.
Penulis Berita : Adi Kabiro OKU Timur.

























