Muratara, – Berdasarkan desas-desus ada segelintir masyarakat yang menolak berlakunya perda nomor 17 tahun 2019 larangan pesta malam di kabupaten Muratara 18/5/2021.
H.Ibrahim tokoh presedium pemekaran Muratara angakat bicara bagi masyarakat yang melakukan demo Penutupan Jalan umum tanpa ijin adalah melanggar Pasal 192 ayat (1) KUHP.
“Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan,merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum, darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan,itu diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, bila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas.
Begitu juga pada Pasal 63 ayat(1)
Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud Pasal 12 (1), dipidana dengan penjara paling lama18 (delapan belas bulan) atau denda paling banyak Rp.1.500.000.000,-( Satu setengah milyar rupiah).
Pasal 45 ayat (1)Undang – Undang Nomor 19Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.( UU.ITE).
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan /atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (1) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan / atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Tindakan yang membuat dan dapat mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat adalah perbuatan yang dilarang oleh perundang-undangan, itu termasuk tindakan kriminal, katanya.
Lanjutnya lagi,mengenai beberapa kepala desa yang dengan sengaja mengerakan masa masyarakatnya untuk demo atau menutup jalan.
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa .
Kepala Desa dilarang berdasarkan Pasal 29 huruf :
a.Merugikan kepentingan umum.
e.Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa.
Pasal 30.
(1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sangsi admininistratif berupa teguran lisan dan /atau teguran tertulis.
(2) Dalam hal sangsi admininistratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian,jelasnya
Jadi di harapkan bagi publik figur untuk dapat bertindak dengan sebaik mungkin,dan menyaring hal-hal yang ada di muka umum terutama masyarakat Muratara.
Beda masanya saat demo penutupan jalan untuk,memekarkan Muratara pada 30 April 2007 lalu,tutupnya. (Indra)
























