MURATARA — Persoalan mobilitas kendaraan angkutan berat yang diduga melintasi ruas jalan di bawah kelas kemampuannya kembali menuai polemik di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Keberadaan truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) industri berkonfigurasi tiga sumbu yang terpantau melintasi ruas Jalan Simpang Kabu—wilayah administratif jalan desa yang diakses untuk menyuplai kebutuhan operasional PT Gorby dan PT Triyani—memicu sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat.
Fenomena ini kembali menguji konsistensi dan ketegasan aparat penegak hukum serta instansi berwenang dalam menerapkan regulasi lalu lintas secara adil. Publik kini mempertanyakan apakah klasifikasi jalan memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi seluruh pengguna tanpa terkecuali, atau justru membuka ruang bagi diskriminasi kebijakan terhadap kendaraan berstatus khusus.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kendaraan angkutan barang dengan dimensi dan muatan tertentu wajib mematuhi batasan kelas jalan guna mencegah degradasi infrastruktur serta menjamin keselamatan publik. Status kendaraan sebagai aset vendor, perusahaan vendor, maupun subkontraktor industri semestinya tidak serta-merta menjadi legitimasi untuk mengesampingkan norma hukum yang berlaku.
Urgensi Kejelasan Regulasi dan Pengawasan
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), regulasi telah secara komprehensif mengatur persyaratan teknis, kelaikan jalan, dimensi, muatan, hingga batasan penggunaan jaringan jalan berdasarkan kelasnya.
Andre, perwakilan dari LSM Komando, menegaskan esensi Pasal 307 UU LLAJ yang secara tegas mengatur sanksi administratif hingga pidana bagi pengemudi angkutan umum barang yang mengabaikan ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan batasan kelas jalan.
“Aturan klasifikasi jalan dibuat untuk menjaga keselamatan pengguna jalan serta mencegah kerusakan infrastruktur yang dibiayai oleh negara. Jika melanggar, harus ditindak; jika tidak melanggar, transparansikan dasar hukumnya,” ujar Andre.
Dalam konteks ini, sejumlah pertanyaan fundamental mengemuka di ruang publik:
Berapa besaran Jumlah Berat yang Diizinkan (JBB) atau Jumlah Berat Kombinasi yang Diizinkan (JBKB) kendaraan tersebut?
Berapa volume dan berat riil muatan BBM yang diangkut?
Apakah spesifikasi Muatan Sumbu Terberat (MST) dan dimensi fisik kendaraan telah sesuai dengan kapasitas Jalan Kelas III C?
Atas dasar instrumen hukum, dispensasi, atau rekomendasi apa kendaraan tersebut memperoleh akses melintas di ruas jalan kelas tersebut?
Menepis Spekulasi “Perlakuan Khusus” dan Dugaan Beking
Transparansi birokrasi dan penegakan hukum menjadi kunci utama untuk meredam spekulasi di tengah masyarakat. Apabila kendaraan tersebut memiliki legalitas atau diskriminasi positif yang sah secara hukum, instansi berwenang berkewajiban membukanya ke hadapan publik. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran substantif, pembiaran yang terus-menerus akan memantik persepsi negatif terkait adanya dugaan “beking” atau perlindungan khusus bagi korporasi tertentu.
Prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum) menghendaki agar hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Publik menuntut agar penegakan aturan tidak pandang bulu, terlepas dari siapa pemilik modal, entitas korporasi, maupun status subkontraktor yang terlibat di dalamnya.
Langkah Investigasi Lanjutan
Guna menjamin akurasi dan prinsip pemberitaan yang berimbang (cover both sides), tim redaksi akan melakukan penelusuran empiris langsung ke lapangan. Investigasi ini mencakup verifikasi kondisi fisik ruas jalan, validasi konfigurasi kendaraan, serta permintaan konfirmasi resmi kepada instansi terkait sektor perhubungan dan kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen perusahaan, jajaran vendor/subkontraktor, maupun instansi berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas operasional truk tiga sumbu tersebut di ruas Jalan Kelas III C Simpang Kabu. Redaksi akan terus mengawal persoalan ini demi menghadirkan jurnalisme investigatif yang berlandaskan data dan fakta objektif.
Kontributor: Holindra



























