MURATARA — Sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi berwenang untuk segera mengambil langkah tegas terhadap operasional kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi. Pasalnya, armada tersebut diduga kerap melintas di ruas Jalan Simpang Kabu dengan muatan yang melampaui kapasitas kelas jalan.
Desakan ini mencuat akibat kekhawatiran warga terhadap potensi kerusakan infrastruktur jalan kabupaten yang dibangun dari dana publik. Warga menilai, intensitas lalu lintas kendaraan bertonase berat di jalur tersebut tidak sebanding dengan spesifikasi teknis jalan, sehingga dikhawatirkan mempercepat degradasi konstruksi aspal.
“Kami meminta Dinas Perhubungan, Satlantas, Balai Jalan, serta APH untuk turun tangan melakukan investigasi lapangan. Jika terbukti melanggar ketentuan muatan dan kelas jalan, tentu harus ditindak tegas sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar salah seorang warga setempat, Kamis (24/9).
Sebagai akses vital penunjang perekonomian dan mobilitas harian masyarakat, kondisi fisik Jalan Simpang Kabu dinilai perlu mendapat perlindungan khusus. Berdasarkan regulasi teknis lalu lintas, ruas Jalan Kelas III umumnya dirancang untuk mengakomodasi kendaraan dengan batasan muatan sumbu terberat (MST) maksimal 8 ton. Kehadiran kendaraan di atas ambang batas tersebut tanpa dispensasi atau izin khusus dikhawatirkan tidak hanya merusak fasilitas publik, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
Secara yuridis, pelanggaran terhadap ketentuan daya angkut diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 307 UU tersebut mengamanatkan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda administratif maksimal Rp500.000 bagi pengemudi yang memuat barang melebihi daya angkut. Sementara itu, Pasal 277 mengatur sanksi terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Selain penindakan terhadap potensi pelanggaran tonase, masyarakat juga mendasakkan desakannya pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Warga berharap instansi terkait segera merealisasikan pemasangan rambu-rambu pembatas tonase yang jelas di titik-titik strategis ruas jalan tersebut guna menciptakan kepastian hukum dan standar operasional yang tertib bagi para pengguna jalan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen perusahaan pengangkut BBM non-subsidi, Dinas Perhubungan Kabupaten Muratara, maupun instansi berwenang lainnya masih dalam upaya konfirmasi untuk dimintai tanggapan resmi terkait aspirasi dan keluhan warga ini.
Kontributor: Holindra
























