Palembang, – Kapolsek Seberang Ulu (SU) 1 Polrestabes Palembang AKP Ahmad Firdaus, SE. SH. MH menggelar Press Release kasus tindak kejahatan 3 C yakni jambret, Begal dan COD R2 yang berhasil di amankan dalam wilayah hukum Polisi Sektor Kota ( Polsekta ) SU 1 Palembang, pelaksanaan Press Release tersebut digelar di halaman depan kantor Polsekta SU 1 Palembang. Jum’ at (04/11/2022).
Dalam Pres Release tersebut menghadirkan para tersangka yakni R pelaku curas ( Pencurian dengan Kekerasan ) jambret satu buah Hp merk Reno bersama adiknya di bawah umur, A pelaku curas ( Pencurian dengan Kekerasan ) atau begal satu buah Hp dengan TKP di 3/ 4 Ulu, korbannya mengalami luka bacok di tangan. Dan pelaku AR terjerat dalam kasus perkara COD motor dengan modus beli motor.
Kapolsek SU 1 Kompol Ahmad Firdaus, SE. SH. MH di dampingi Kanit reskrim Polsek SU 1 Iptu Indra widodo, SH dalam Press Release tersebut menyampaikan, bahwa salah satu pelaku curas jambret berinisial R saat melakukan aksinya berdua bersama adiknya yang masih di bawah umur, tersangka belum sempat menikmati hasil jambretannya karna keburu tertangkap masa bersama anggota Polsek SU 1 yang sedang berada di TKP.
” Kejadiannya berawal pada saat korban sedang membuka Hpnya di lihat oleh pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor berdua dengan adiknya, mereka menyampari korban langsung merampas HP kemudian kabur, pada saat mereka kabur di kejar oleh korbannya” terang Kapolsek SU 1.
Kapolsek SU 1 meneruskan, pada saat korban berteriak terdengar oleh anggota Polsek SU 1 yang sedang berada di TKP. Pelaku tersebut berhasil di bekuk dan langsung di amankan beserta barang buktinya satu buah Hp merk Reno.
” Pelaku ini adalah kakaknya, sementara adiknya sudah kita proses, kakaknya ini berperan sebagai pengemudi sepeda motor saat melakukan aksinya, sanksi hukum yang akan di kenakan kepadanya Pasal 365 KUHP tentang kekerasan, karna pada saat kejadian korban terjatuh dan luka” kata orang nomor satu di jajaran Polsek SU 1 dengan pangkat melati satu di pundaknya.
Kapolsek SU 1 juga menambahkan, kalau kondisi korban saai ini dalam keadaan baik. Kejadian penjambretan ini terjadi di daerah Komplek Opi Jaka baring.
Sementara itu pelaku R (22) status bujangan alamat jalan Tegal benangon Jaka baring di lokasi yang sama saat di konfirmasi oleh awak media ini mengakui perbuatannya bersama adiknya.
” Saya di tangkap karna menjambret satu buah Hp merk Reno bersama adik saya, Hp tersebut belum sempat terjual ke buru di tangkap di TKP, saya melakukan jambret ini baru pertama kali” ucapnya.
Pelaku A (19) status bujangan alamat 3/4 ulu Kecamatan SU 1 Palembang yang merupakan seorang residivis di tempat yang sama juga mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana curas ( Pencurian dengan Kekerasan) begal di wilayah 3/ 4 ulu, dalam melakukan aksinya pelaku membacok tangan korbannya dengan sajam jenis parang.
” Setelah korbannya saya bacok tangannya kemudian saya rampas Hp nya, Hp tersebut saya jual kemudian uangnya saya modalkan main judi Online Slot, saya melakukan ini sudah yang ke dua kali, melakukan yang pertama saya juga di tangkap Polsek SU 1″ ungkapnya.
Kemudian pelaku COD motor berinisial AR (25) status bujangan alamat jalan Ahmad yani lorong Banten Palembang juga mengakui perbuatannya, di akuinya juga bahwa perbuatan yang di lakukannya ini baru yang pertama kalinya.
” Saya tertangkap kasus COD motor dengan cara modus beli motor kemudian tes dreb, setelah motor itu saya dapatkan saya pakai sendiri motor tersebut” ujarnya.
Kapolsek SU 1 Kompol Ahmad Firdaus, SE. SH. MH beserta anak buahnya tidak pernah mengenal kata lelah, begitu menerima laporan langsung memburu para pelaku yang melakukan kasus tindak pidana kejahatan yang berada di wilayah hukumnya.
Pewarta : Yp 007





























