OKU Timur, –Terkait Pemberitaan bahwa adanya dugaan oknum kades yang menyatakan memihak kepada salah
satu pemilik tanah terkait sangketa penjualan tanah, pernyataan itu terang-terangan dibantah oleh kades Yang bersangkutan.
Ali Muhidin,SE. Kepala Desa Peracak Jaya Kecamatan Jayapura Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumsel membantah hal yang menyatakan bahwa dirinya berpihak kepada salah satu pihak yang mempunyai tanah, Jelas Ali saat di bincangi Wartawan (01/03/2023).
“Saya tidak Pernah memihak pada siapapun di antara mereka, sebenarnya mereka itu masih keluarga, dan disaat saya membuatkan surat SPHT nya itu, saya rasa sudah sesuai prosedur atau SOP yang telah ditetapkan” jelas Ali Muhidin
Masih kata Ali Muhidin, bukti-bukti dari surat jual beli, surat pernyataan diantara kedua belah pihak, dan surat pernyataan kedua belah yang menyatakan tanah tidak dalam sengketa itu ada pada saya untuk sebagai arsip Desa.
“Semua bukti-bukti dari kedua belah pihak sudah ada pada kita, baik itu Surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa, atau surat pernyataan dari kedua belah pihak sudah kita pegang, jadi saya tidak pernah merasa membela salah satu pihak diantara mereka” tegas Ali.
Karena menurut kades peracak jaya, Pemberitaan tersebut hanya sepihak.
” Sebenarnya Pemberitaan tersebut, saya nilai hanya sepihak, karena dalam pemberitaan tersebut sumbernya hanya dari yang tanah nya bersangketa, belum ada penjelasan dari saya, kata kades.
Permasalahan kenapa saya buatkan SPHT tanah tersebut, saya ini , kan pelayan masyarakat, apapun bentuknya yang di perlukan warga saya tentu akan saya penuhi dan layani dan juga semua sudah ada surat kesepakatan antara kedua belah pihak pemilik tanah yang di mereka jual dan di dukung para saksi yang bertanda tangan serta di perkuat di atas materai, tentu ini sangat merugikan nama saya tegas Ali
Di beritakan sebelumnya Mat baidah, “Awal nya tanah nya seluas 4’5 hektar tersebut semuanya milik Mat baidah tapi sebagian sudah dijual kepada ‘IP seluas 2 hektar dan dijual lagi kepada SB 0,5 hektar dan sisanya masih dua hektar masih milik Mat baidah,
Berhubung Mat baidah punya hutang kepada adik nya ‘RF sebanyak 1,5 dan mau dibayar Mat baidah dengan satu hektar tanah miliknya tapi RF tidak mau diberi tanah tersebut lalu tanah tersebut dijual kepada Tolkhah warga Bukit Napi yang dulu pernah berdomisili di Desa Pracak Jaya kemudian dengan ‘RF hutang Mat baidah dibayar dengan uang sebanyak enam belas juta rupiah,” ujarnya.
Lanjut nya “Karna transaksi pembayaran dari Tolkhah sudah lunas dia mau pinjam surat aslinya ke saya,” ujar Mat baidah tapi surat asli sertipikat tahun 1985 tersebut dulu di pinjam IP dengan alasan katanya mau pecah surat
Setelah ditanyakan kembali IP Mangatakan surat tersebut hilang sedangkan tanah Mat baidah yang masih satu hektar ternyata sudah dijual ‘RF kepada ‘IP dan sudah mendapatkan surat jual beli dari kepala Desa Pracak Jaya dan menurut keterangan Kades surat jual beli tersebut sudah di tanda tangani oleh Camat Jaya pura Sugiyarto SE. MM.
.(Rilis Tim)
























