OKU Timur,- Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten OKU Timur.
Kali ini kasus pencabulan menimpa pelajar berinisial D (16) yang dibawah kabur dan dicabuli oleh seorang pria bernama Ariyanto Riyan (24), warga Desa Bangsa Negara, Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur.
Informasi dari pihak Polres OKU Timur, kejadian itu pada hari Sabtu (18/03) sekira pukul 21.00 WIB. Dimana Korban berinisial D (16) dihubungi oleh pelaku untuk bertemu dilapangan Bola yang tidak jauh dari rumah Korban.
Kemudian pelaku mengajak Korban pergi mengendarai Sepeda Motor kerumah temannya di Desa Bangsa Raja, hingga pada hari Minggu (19/03) sekira pukul 06.00 WIB Korban baru diantarkan kembali di Lapangan Bola tidak jauh dari rumah Korban tersebut.
Berdasarkan keterangan Korban D, pelaku Ariyanto Riyan (24) telah mencabuli dirinya dengan memegang payudara sambil menggesekan alat kelaminnya ke paha sehingga mengeluarkan cairan.
”Dia pegang payudara saya lalu digesekan itu nya (Penis) ke paha saya sampe keluar cairan,”Kata korban berinisial D (16).
Kapolres OKU Timur melalui Kasat Reskrim, AKP Hamsal mengatakan, tersangka ditangkap pada Kamis (23/3), sekitar pukul 21.00 WIB oleh Kanit IV Unit PPA bersama anggota dibantu personel Polsek Madang Suku I.
“Pelaku diamankan di rumahnya di Desa Rantau Jaya, Kecamatan BMR tanpa perlawanan,”Kata AKP Hamsal, Sabtu (25/03).
Kemudian dari tangan pelaku, lanjut AKP Hamsal, anggota juga menyita barang bukti 1 kemeja lengan panjang, 1 kaos lengan pendek, 1 celana panjang jenis kulot, 1 celana dalam warna hijau, dan 1 lembar identitas penduduk.
”Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.
Penulis: Delviero Reaynaldo
























