OKU Timur,- Persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten OKU Timur atau lebih dikenal dengan sebutan Bumi Sebiduk Sehaluan.
Kali ini kasus tersebut menimpa korban seorang siswi berinisial ML yang masih berusia 15 tahun.
Pelaku dari tindakan bejat ini adalah Petani bernama Solehudin alias Abenk (21) warga asal Desa Karang Endah, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur.
Peristiwa ini berawal saat korban hendak keluar kamar tidur, tiba-tiba pelaku datang dari pintu belakang langsung memegang tangan korban.
Lalu, diseret ke ruang tengah kemudian pelaku menindih korban dan menurunkan celana luar beserta celana dalam yang bersangkutan sampai lutut.
”Awalnya Korban berusaha untuk berontak namun akhirnya pelaku berhasil menyetubuhi korban di hari Jum’at (17/2/2023) sekira pukul 08:00 WIB,” Kata Kapolsek Belitang II, AKP Aston L Sinaga, Jum’at (28/4).
Merasa aman, lanjut Aston, pelaku kembali mengulangi perbuatannya di rumah korban sebanyak dua kali yaitu bulan Maret dan April.
”Korban cemas karena tidak Menstruasi selama dua bulan, lalu menceritakan peristiwa itu ke pacarnya Candra dan diketahui oleh orang tua korban,” ungkapnya.
”Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Kades tempat tinggal korban, kemudian Kades mengamankan Pelaku dan menghubungi Bhabinkamtibmas untuk ditindak lanjuti,” lanjutnya.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Anggota piket bersama Tim Opsnal Unit Reskrim bergerak cepat ke TKP dan berhasil menangkap pelaku.
”Pelaku mengakui perbuatannya, kemudian pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Polsek Belitang II untuk diproses secara hukum,” Pungkasnya.
Adapun barang bukti yang berh
asil diamankan yaitu, satu Helai celana kulot warna biru tua bermotif bunga milik Korban dan satu buah HP Vivo Y53s warna Mineral Blue milik Pelaku.
Penulis: Delviero Reaynaldo
























