Muratara, –Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani.
Pendidikan merupakan salah satu upaya kita untuk menanggulangi kebodohan dan kemiskinan yang terjadi di Negara kita.
Gaji Guru PAUD honorer diambilkan dari Dana Desa alokasi 20 persen,
Perbup Kabupaten Muratara Nomor 112 Tahun 2024 tentang tata cara pengalokasian dan pengunaan Alokasi Dana Desa
Terpantau Oleh media Di RAB APBDes Desa Sungai Jernih”
Anggaran guru PAUD di Ketahui di Anggarkan melalui APBDes Tahun 2024 tertera di Rekening APBDes 2.01.01 Siltap Guru PAUD belanja jasa Honorium Guru PAUD tertera 8 orang x 12 bulan perbulan sebesar Rp. 500.000 artinya di anggarkan
Diketahui jumlah guru Paud di Desa sungai Jernih berjumlah 7 orang , 4 orang di PAUD Al-Ikhlas dan 3 Orang guru PAUD Amanah arti ada 7 orang sedang kan di anggarkan 8 orang kemana satu orangnya.
Sangat miris yang di alami guru PAUD Amanah Desa Sungai Jernih anggaran yang telah di anggarkan melalui Dana Desa untuk insentif Guru paud tidak di bayarkan dan ingin di kembalikan ke kas oleh Kepala Desa Sungai Jernih Karena Tidak Pro Dengan Kepala Desa,
hal itu terdengar sangat jelas dalam rekam debat salah satu guru paud dengan Kepala Desa dan menjadi Viral di Sosmed
Sementara itu tanggapan Kepala Dinas Pendidikan Muratara Sazili.S.Sos memaparkan setiap Desa itu sudah dianggarkan untuk membayar guru paud, sesuai dengan APBDes yang ada,Pungasnya singkat
Kontributor muratara/indra




























