PALEMBANG, Metrosumsel.com — Himpunan Mahasiswa Banyuasin (HIMBA) turun bersama ratusan masyarakat mengawal aspirasi masyarakat dua desa di Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, terkait tuntutan agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PT Melania Indonesia.
Pengawalan tersebut menjadi bentuk keterlibatan mahasiswa dalam memperjuangkan aspirasi warga Desa Mainan dan Desa Talang Kemang yang mempersoalkan keberlanjutan HGU perusahaan tersebut.
Ketua Umum HIMBA, Joni Iskandar, menegaskan mahasiswa tidak boleh menutup mata terhadap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, organisasi mahasiswa memiliki tanggung jawab intelektual dan sosial untuk memastikan suara warga tersampaikan kepada instansi pemerintah yang berwenang.
“HIMBA merupakan organisasi mahasiswa berbasis intelektual yang membawa identitas Kabupaten Banyuasin. Artinya, ketika ada persoalan di tengah masyarakat, HIMBA harus turut mengawal dan menjembatani masyarakat dalam menyampaikan aspirasi kepada instansi pemerintah yang berwenang,” tegas Joni, Senin (28/09/2026)
Ia mengatakan aksi di Kantor ATR/BPN Sumatera Selatan yang menyoroti persoalan di Kecamatan Sembawa, khususnya Desa Mainan dan Desa Talang Kemang, diharapkan menjadi momentum bagi mahasiswa untuk lebih aktif mengambil peran dalam mengawal persoalan publik.
Menurut Joni, keberadaan mahasiswa tidak cukup hanya berkutat pada aktivitas akademik di lingkungan kampus. Mahasiswa juga harus hadir ketika masyarakat menghadapi persoalan yang membutuhkan perhatian pemerintah.
Joni menegaskan HIMBA berkomitmen melanjutkan advokasi terhadap berbagai persoalan masyarakat Banyuasin, terutama masalah yang dinilai mendesak dan membutuhkan penyelesaian dari pemerintah.
Ia berharap penyampaian aspirasi masyarakat terkait HGU PT Melania Indonesia tidak berhenti sebatas aksi demonstrasi, tetapi ditindaklanjuti melalui proses yang jelas oleh instansi terkait.
“Kami berharap HIMBA terus melakukan advokasi di tengah masyarakat. Segala kebutuhan dan persoalan yang sifatnya mendesak akan terus kami kawal. Ini merupakan bentuk kepedulian HIMBA untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Banyuasin,” ujarnya.
Persoalan HGU PT Melania Indonesia kini menjadi perhatian dalam penyampaian aspirasi warga dua desa di Kecamatan Sembawa. Tuntutan agar HGU tidak diperpanjang menjadi isu utama yang perlu ditanggapi melalui pemeriksaan dan keputusan sesuai ketentuan pertanahan yang berlaku.
Masyarakat berharap ATR/BPN Sumatera Selatan memberikan kejelasan mengenai persoalan yang mereka sampaikan, termasuk pertimbangan yang akan digunakan dalam menentukan kelanjutan status HGU perusahaan tersebut.
Sebelumnya Menanggapi aspirasi tersebut, Kanwil ATR/BPN Sumsel menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat secara tegas, transparan dan berkeadilan.
Kanwil ATR/BPN Sumsel menyatakan siap mengevaluasi dan mencabut HGU PT Melania Indonesia apabila ditemukan indikasi pelanggaran perizinan berusaha.
Kanwil juga menyatakan akan menindaklanjuti permintaan penolakan perpanjangan izin operasional maupun HGU, persoalan tanah ulayat sejak 1976, serta memastikan realisasi kewajiban fasilitasi kebun plasma minimal 20 persen bagi masyarakat lokal.
Selain itu, ATR/BPN Sumsel menyatakan mendukung pengalihan lahan eks-HGU PT Melania Indonesia kepada Badan Bank Tanah untuk selanjutnya diarahkan bagi kepentingan TORA.
Untuk persoalan yang berada di luar kewenangan ATR/BPN, termasuk dugaan pembiaran karhutla, aktivitas galian yang berdampak terhadap jalan hingga persoalan pagar beton di permukiman warga, Kanwil menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.






















