MURATARA — Persoalan pemenuhan hak pasca-Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami Antonius Juandi Meli, mantan pekerja pemanen (harvester) PT Dendy Marker Indah Lestari, kembali menuai sorotan. Hingga akhir Oktober 2026, anjuran penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diduga belum ditindaklanjuti sepenuhnya oleh pihak perusahaan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Antonius sempat mendatangi langsung kantor perwakilan PT Dendy Marker Indah Lestari guna meminta kejelasan terkait hak-hak normatifnya. Namun, kunjungan tersebut tidak membuahkan hasil lantaran tidak ada unsur manajemen perusahaan yang dapat ditemui di lokasi.
Kondisi ini memicu tanda tanya publik mengenai komitmen korporasi dalam mematuhi mekanisme penyelesaian perselisihan industrial serta pelaksanaan anjuran yang telah dikeluarkan oleh instansi ketenagakerjaan berwenang.
Kronologi dan Pokok Perselisihan Merujuk pada dokumen anjuran mediator yang diterbitkan pada September 2026, Antonius Juandi Meli tercatat telah mengabdikan diri selama sembilan tahun di perusahaan perkebunan tersebut dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Perselisihan bermula ketika pekerja mengalami penurunan kondisi kesehatan dan mengajukan permohonan pensiun dini pada 13 Mei 2026, yang didukung oleh dokumen medis berupa surat keterangan sakit dari RSUD setempat.
Kendati demikian, proses mediasi yang difasilitasi oleh Disnakertrans Muratara sempat menemui jalan buntu akibat adanya perbedaan tafsir dan keterangan antara kedua belah pihak. Perbedaan tersebut mencakup persoalan absensi, validitas surat keterangan sakit, hingga substansi yuridis di balik proses PHK. Mengingat perundingan bipartit dan mediasi tidak mencapai titik temu, mediator akhirnya menerbitkan anjuran tertulis sebagai instrumen penyelesaian sengketa.
Rincian Anjuran Mediator Dalam dokumen anjuran resminya, mediator menilai bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pihak perusahaan belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Pasal 36 huruf j Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Sebagai solusi penyelesaian, mediator menganjurkan agar PT Dendy Marker Indah Lestari memenuhi hak-hak pekerja secara proporsional, yang meliputi:
1. Uang Pesangon: Sebesar 9 bulan upah dikalikan 0,5, atau setara dengan 4,5 bulan upah.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Sebesar 3 bulan upah, mengingat masa pengabdian telah mencapai 9 tahun.
3. Uang Penggantian Hak: Meliputi kompensasi atas sisa cuti tahunan yang belum diambil oleh pekerja.
Secara akumulatif, komponen pesangon dan penghargaan masa kerja yang dianjurkan mencapai 7,5 bulan upah, di luar hak penggantian sisa cuti.
Meski anjuran mediator bersifat normatif dalam kerangka penyelesaian sengketa hubungan industrial, efektivitas dan pelaksanaannya sangat bergantung pada iktikad baik kedua belah pihak serta koridor hukum yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, Antonius Juandi Meli berharap manajemen perusahaan dapat segera memberikan kepastian hukum dan kejelasan administratif atas hak-hak finansialnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Metrosumsel.com masih berupaya memintai konfirmasi dan keterangan resmi dari manajemen PT Dendy Marker Indah Lestari terkait kedatangan mantan pekerja serta progres tindak lanjut anjuran mediator.
Kontributor Muratara: Holindra























