SEKAYU — Aktivis asal Musi Banyuasin (Muba), Detra, menyampaikan tinjauan kritis terhadap dokumen kesepakatan tertanggal 8 September 2026 yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Muba, DPRD Muba, Kapolres Muba, serta perwakilan Liga Rakyat Muba Bersatu.
Kesepakatan tersebut difokuskan pada dinamika operasional penambangan dan penyulingan minyak rakyat di wilayah setempat.
Dalam pandangannya, Detra menilai dokumen tersebut secara esensial merupakan instrumen kompromi politik-administratif sebagai langkah mitigasi sementara. Namun, dari perspektif hukum positif, kesepakatan antar-pemangku kepentingan tidak memiliki daya ikat untuk mengesampingkan atau mengubah status keabsahan suatu aktivitas yang diatur dalam undang-undang.
“Aspek yuridis dari persoalan ini harus dicermati secara komprehensif oleh seluruh elemen masyarakat Muba,” ujar Detra di Sekayu, Jum’at (11/9/2026).
Urgensi Membedakan Moratorium Penindakan dan Legitimasi Hukum
Menanggapi klausul terkait penangguhan penindakan hukum selama enam bulan masa transisi, Detra menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dapat diinterpretasikan sebagai diskresi atau izin operasional bebas.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tetap memiliki kekuatan eksekutorial penuh. Pasal 53 secara tegas menggarisbawahi ancaman sanksi pidana terhadap segala bentuk kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga migas tanpa perizinan yang sah.
“Kompromi politik tidak boleh direduksi fungsi atau dialihfungsikan menjadi instrumen legalitas untuk mengabaikan undang-undang,” tegasnya.
Terkait keberlakuan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025, Detra memandang regulasi tersebut membuka koridor kolaborasi produksi melalui skema BUMD, koperasi, atau UMKM. Kendati demikian, regulasi ini tidak serta-merta melegitimasi seluruh aktivitas minyak rakyat yang ada di lapangan.
Ia mengingatkan bahwa Permen ESDM tersebut secara eksplisit melarang pembukaan sumur bor baru selama periode penanganan sementara, di mana pelanggaran atas ketentuan ini tetap menjadi objek penegakan hukum yang ketat. Oleh karena itu, terdapat garis demarkasi yang tegas antara upaya penataan aktivitas eksisting dengan pembukaan sumur baru tanpa landasan hukum.
Kompleksitas Rantai Pasok dan Mekanisme Penyaluran
Titik krusial lain yang disoroti berkaitan dengan klausul pemasaran hasil produksi yang diarahkan kepada negara, Pertamina, dan Medco melalui Badan Usaha Koperasi (BUK), serta pemanfaatan lokal untuk sektor agraris.
Detra mempertanyakan validitas kesiapan para off-taker institusional tersebut untuk menyerap komoditas minyak hasil penyulingan rakyat. Merujuk pada ketentuan Permen ESDM 14/2025, hasil produksi dari sumur migas BUMD/Koperasi/UMKM wajib diserahkan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pemegang Wilayah Kerja (WK) melalui mekanisme perjanjian kerja sama formal. Pengalihan di luar koridor tersebut berpotensi melanggar hukum.
“Tanpa kejelasan komprehensif mengenai subjek produsen, titik koordinat sumur, legalitas pengelola, bentuk perikatan, hingga mekanisme rantai pasok, iktikad baik tidak otomatis bermutasi menjadi legitimasi hukum,” imbuhnya.
Berkenaan dengan usulan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), Detra berpandangan bahwa pendekatan tersebut tidak dapat diterapkan secara kolektif guna menghapuskan pertanggungjawaban pidana, terutamanya untuk aktivitas yang bersifat masif, berulang, atau menimbulkan dampak ekologis. Setiap instrumen penegakan hukum tetap menuntut penyelesaian berbasis kasuistik (case by case).
Menuju Peta Jalan Konkret dan Tata Kelola Berkelanjutan
Sebagai alternatif solusi yang konstruktif, Detra mendorong agar masa transisi enam bulan tidak sekadar dimaknai sebagai moratorium penindakan, melainkan momentum akselerasi penataan formal. Proses inventarisasi sumur, legitimasi kelembagaan pengelola, perumusan perjanjian kerja sama, hingga penerapan standar keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan harus diintegrasikan ke dalam ekosistem tata kelola resmi.
Lebih lanjut, agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diamanatkan dalam kesepakatan tersebut dituntut untuk melahirkan sebuah roadmap atau peta jalan operasional yang terukur. Peta jalan ini sekurang-kurangnya harus mampu mengurai parameter kuantitatif jumlah sumur, pemetaan wilayah kerja, verifikasi standar K3LL (Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lindungan Lingkungan), hingga kepastian rantai distribusi.
“Negara dihadapkan pada dwi-kewajiban: melindungi kesejahteraan masyarakat sekaligus menegakkan supremasi hukum. Permen ESDM 14/2025 menyediakan instrumen normatif untuk menjembatani kepentingan tersebut. Yang mendesak saat ini bukan pembiaran, melainkan transisi terstruktur menuju legalitas,” pungkasnya.(Red)
























