METROSUMSEL.COM,INDRALAYA- Sungguh biadab perilaku tersangka Juni Iskandar alias Jon (35) warga Dusun 1 Desa Kelampadu Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir (OI). Pria beristri ini tega merenggut kehormatan anak tirinya yang masih dibawa umur berinisial Nf (6) beralamat di Desa Sukacinta Kecamatan Muara Kuang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian pencabulan bocah belia tersebut Minggu 3 Desember 2017 lalu sekitar pukul 12.00 WIB di rumah tersangka di Desa Kelampadu. Tapi pihak kepolisian baru saja menangkap tersangka, kemarin di Desa Durian 9 Kecamatan Buay Pemanca Kabupaten OKU Selatan di tempat persembunyian pelaku yang sempat buron.
Saat dikonfirmasi Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad melalui Kabag Humas Polres OI AKP Zainalsyah, menunturkan kronologis Peristiwa naas itu yang bermula saat korban dijemput tersangka dari rumah pelapor Ratena (nenek) korban dengan alasan untuk menemani adik tirinya yang berada di rumah tersangka di Desa Kelampadu Kecamatan Muara Kuang.
“Sewaktu di rumah tersangka korban disuruh masuk kamar dan kemudian setelah di kamar tersebut pintu kamar dikunci oleh tersangka. Korban disuruh berbaring di Kasur, setelah korban berbaring pakaian dan celana korban dibuka oleh tersangka, Setelah itu tersangka juga membuka pakaiannya dan akhirnya korban diperkosa Setelah melakukan perbuatan bejatnya itu, tersangka mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu korban dan orang lain,”ujarnya.
Ia menambahkan namun pada saat korban pulang, korban yang masih polos itu melaporkan kejadian bejat yang baru dialaminya tadi kepada nenek.
Mendengar cerita korban bersama pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke polres OI. Setelah sempat buron selama lebih kurang tiga bulan, akhirnya jajaran Sat Reskrim Polres Ogan Ilir berhasil menangkap tersangka di Desa Durian 9 Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan, tanpa perlawanan.
“Pelaku sudah kita amankan di sel Mapolres Ogan Ilir guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.(H2y)