Banyuasin, Metrosumsel.com — Caleg Partai Gerindra, Galuh Sito Resmi, resah atas tudingan yang tidak mendasar diarahkan kepada dirinya. Galuh menyebut laporan yang diberikan kepada Bawaslu oleh Lembaga Gerakan Pemuda Masyarakat Banyuasin Menggugat, dilakukan tanpa cek dan ricek. Akibat laporan tersebut Galuh merasa dirinya telah di fitnah serta mencemarkan nama baiknya.
“Saya akan hadir ke kantor Bawaslu Kabupaten Banyuasin, terkait pemanggilan yang saya terima atas laporan dari lembaga Gerakan Pemuda Masyarakat Banyuasin Menggugat. Saya tidak khawatir dengan laporan tersebut, ini adalah fitnah serta pencemaran nama baik, karena laporan tersebut tidak mendasar dan tanpa dilakukan kroscek terlebihi dahulu kepada saya, terlebih masalah ini sudah beredar ke masyarakat umum, “kata Galuh, Kamis (18/10).
“Pemanggilan sekitar pukul 13:00 – 14:00 wib, hari ini, dikantor Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Jl Bukit Indah No. 01 Kelurahan Pangkalan Balai. Saya akan mengklarifikasi dan menjelaskan dengan sebenar-benarnya. Bahwa yang dituduhkan kepada saya, itu tidak benar dan tidak tepat, pasalnya sejak saya menyelesaikan sekolah saya, saya tidak pernah mengikuti atau bekerja dilingkungan pemerintah Kabupaten Banyuasin, terlebih menjadi tenaga honor di salah satu sekolah yang disebutkan dalam laporan Lembaga Gerakan Pemuda Masyarakat Banyuasin Menggugat tersebut, “jelas Galuh.
Galuh juga menyatakan, Tidak ingin membuat masalah ini menjadi lebar dan rumit, dirinya memberi kesempatan kepada lembaga pelapor untuk menarik laporannya dan mengklarifikasi serta meminta maaf kepada dirinya.
“Ya, kalau saya tidak ingin permasalahan ini berkelanjutan, saya minta kepada lembaga Gerakan Pemuda Masyarakat Banyuasin Menggugat untuk menarik laporannya di Bawaslu kabupaten Banyuasin, mengklarifikasi dan meminta maaf, dengan menyampaikan permohonan maaf melalui media yang sama dimana dimuatnya berita atas laporannya. Kita tunggu satu minggu kedepan. Ya jika tidak berkenan, mungkin etikad baik ini harus harus dibawa kepihak yang berwajib mengadili, “pungkas Caleg Gerinda Dapil Talang Kelapa & Tanjung Lago ini.
Permasalahan ini muncul dari laporan Gerakan Pemuda Masyarakat Banyuasin Menggugat di Bawaslu Banyuasin, dengan laporan mengharapkan Panwaslu memberikan warning terhadap honorer , perangkat desa, PNS, pensiunan PNS agar segera menyerahkan surat pengunduran diri, merekomendasikan kepada KPU untuk segera mencoret yang bersangkutan dari DCT apabila warning atau baatas akhir tidak diindahkan serta apabila kuota perempuan dalam daftar caleg tersebut tidak sesuai berdasarkan aturan yang ada maka kiranya untuk membuat rekomendasi agar dapil yang kuotanya tidak memenuhi syarat segera dicoret dan tidak di ikutsertakan dalam pileg 2019.
Galuh Sito Resmi sendiri terlapor bersama empat caleg lainnya oleh lembaga Gerakan Pemuda Masyarakat Banyuasin Menggugat, dengan nomor surat 063/B/K-S/GP-MBM/BA/X/2018.(Ja)