Muratara | Diduga Muamar Putra, SH Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (Ka.Seksi V) Kantor Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Muratara menghindar saat akan ditemui masyarakat Muratara, (5/11/2023).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adalah lembaga Negara yang mempunyai tugas melaksanakan tugas dan kewenangan Negara di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
Tugas-tugas kementerian tersebut diantaranya, pelaksanaan pengendalian dan penanganan sengketa pertanahan, penanganan penyelesaian kasus pertanahan berdasarkan pengaduan sesuai amanat ketentuan Undang-Undang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN no. 11 tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, dan pelaksana pemberian dukungan Adminitrasi
Sedangkan Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa atau yang di sebut Seksi V mempunyai tugas melaksanakan pengendalian hak tanah, alih fungsi lahan, wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban penguasaan, pemilikan dan penggunaan, pemanfaatan tanah, dan penanganan sengketa dan konflik, serta penanganan perkara berdasarkan amanat ketentuan Undang-Undang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN no. 11 tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Berdasarkan tugas-tugas yang menjadi kewajibannya untuk dilaksanakan, seyogyanya Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Muratara dapat memantau adanya permohonan penyelesaian permasalahan tanah yang disampaikan lalu segera melaksanakan penyelesaiannya,sebab penyelesaian kasus pertanahan adalah tugas dan kewajibannya yang diperintahkan oleh Undang-Undang.
“Kasi penanganan sengketa dan stafnya selalu tidak berada di kantor setiap kali kami akan menemuinya dengan maksud ingin konsultasi dan menanyakan terkait penyelesaian permasalahan hak tanah milik saya itu”sudah beberapa kali saya ke kantor BPN untuk menemui dan menanyakan surat permohonan yang saya ajukan beberapa waktu lalu, ungkap Muhammad Syafik
M Safik juga memaparkan, bahwa inti permasalahan tanah hak miliknya seluas 8,34 hektar dengan bukti SPH no. 593.21/008/Rbn/2020 seluas 8,14 hektar dan SPH bertanggal 5 November 2015 seluas 0,20 hektar yang berubah ukuran menjadi seluas 7,91 hektar setelah diukur ulang untuk kepentingan mengajukan penerbitan sertifikat tersebut Surat Hak atas tanah yang telah saya pegang kuat, tetapi fisik bidang tanahnya telah digusur, dikelola, dan dikuasai oleh PT Agro Muara Rupit untuk digunakan menjadi lahan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
“Saya hanya menghimbau agar kepala kantor pertanahan melalui kasi penanganan Sengketa dapat segera menyelesaikan masalah tanah saya itu, dengan dasar telah diketahuinya pemegang hak atas tanah yang sebenarnya secara terang benderang. Sehingga proses penyelesaian itu dapat segera diakhiri dengan cara mediasi mempertemukan saya sebagai pemegang hak atas tanah dan pihak PT AMR sebagai yang membutuhkan tanah untuk lahan usaha perkebunan, untuk musyawarah negoisasi nilai ganti kerugian sebagai langkah penyelesaian masalah”, tutur panjang M. Syafik.
Tetapi sudah beberapa kali kami mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Muratara, yang bersangkutan selalu tak dapat ditemui sehingga muncul penilaian kami seolah sengaja menghindar. Ada apa ini, papar M.Syafik.
Seharusnya petugas BPN itu tau fungsi dan tupoksinya sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN yang memberikan kewenangan untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat permohonan penyelesaian masalah tanah yang diajukan, memang sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur tentang pelaksanaan penyelesaian masalah tanah, demi memberikan perlindungan, kepastian,dan keadilan hukum terhadap Pemegang hak kepemilikan atas tanah, sehingga hak yang sudah diambil oleh orang lain, dapat kembali bisa digunakan oleh Pemegang hak untuk mempertahan kelangsungan hidup diri dan keluarganya.
“Tapi entah kenapa, kok seperti susah, jadi, apabila pihak BPN Kab. Muratara tidak dapat menyelesaikan ,kami akan bawa masalah ini ke kementerian Agraria langsung, punkas M. Syafik.
Saat akan dikimformasi ke kantor ATR/BPN salah satu pegawai loket nya mengatakan pak Safik memeng ada ke sini, untuk berkas permohonannya sudah kami naikan, jelasnya singkat
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Ka.Seksi V. Hingga kini awak media masih berusaha melakukan konfirmasi ke kantor BPN.
Penulis: Kontributor Muratara/Indra