Banyuasin – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) Jum,at (7/2/25) melakukan penggeledahan kantor dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR) dan Sekretariat Daerah Unit kerja pengadaan Barang /Jasa di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Jl. Lingkar Sekojo No. 01, Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Penggeledahan dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan Kantor Lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Kegiatan ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin dengan sumber dana keuangan bersifat khusus dari APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.
Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) ini berdasarkan surat penetapan pengadilan negeri Palembang No.4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 5 Februari 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-212/L.6.5/Fd.1/02/2025 tanggal 4 Februari 2025.
Dari hasil penggeledahan dari kedua titik lokasi kedua lokasi, Tim Penyidik berhasil menyita beberapa data serta dokumen kegiatan proyek yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan No: PRINT-64/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 13 Januari 2025. Seluruh proses penggeledahan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., Selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel menyampaikan, bahwa penggeledahan yang dilakukan kejati sumsel ini merupakan langkah lanjutan dalam penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat memperjelas dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Vanny menambahkan, ” kami menghimbau kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi sebelum ada keterangan resmi lebih lanjut.
Lanjutnya, Kejati Sumsel dalam hal ini berkomitmen segera mungkin untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional guna memastikan bahwa setiap tindakan yang merugikan keuangan negara dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Pungkasnya. (Rz)