Palembang, Metrosumsel.com — Dominus litis Kejaksaan mendapat sorotan serius dari sejumlah kalangan masyarakat Sumatera Selatan. Beragam pandangan publik terhadap dampak dari RUU KUHAP yang akan mulai diterapkan tahun 2026 mendatang. Kelaluasaan yang berlebihan ini dinilai dapat terjadinya abusu of power.
Akademisi Komunikasi Politik dan Manageman Isu, Ade Indra Chaniago mengatakan, “Saya bilang harusnya tidak perlu Eksplisit lagi menyampaikan bahwa ini tidak layak, karena di awal tadi kekuasaan yang ada aja udah banyak disalah gunakan, apalagi dikasih kekuasaan yang berlebih. Saya tidak terbayang apa yang akan terjadi ke depan ini begitu banyak gitu loh PR. Udahlah kalau kita mau jujur sebenarnya sebagus apapun sistem mungkin mereka berpikir dengan ada dominus litis ini bagus. Tapi kalau mental orang-orang yang tadi budayanya ya kan hukumnya tidak mereferensi ya nggak ada artinya semua ini jadi tidak layak tahun depan.” Kata Ade saat diwawancarai di RM H. Amir, Selasa (25/02/2025).
“Pesan persepektif sebaiknya mengutamakan dalam menciptakan keadilan untuk masyarakat, Karena Dominus Litis rentan terjadinya abusu of power (tindakan penyalahgunaan wewenang), rawan institusi super body & rawan politik hukum terhadap kebijakan public.” Terang Alumni Yayasan Iba ini.
Ketua DPW Masyarakat Sadar Korupsi Mukri As, menyebutkan Butuh kajian akademik secara hukum, butuh kajian akademik secara utuh disesuaikan dengan aspek politis, filosofis dan sosiologis dan kalau kita telisik hari ini, Dominus Litis sebuah teori konsepsi asa hukum yang cenderung menimbulkan kewenangan yang berlebihan oleh karena itu saya kurang sepakat akan tetapi harus ada kajian hukum yang lebih mendalam, sehingga Dominus Litis ini belum layak dijalankan.
“Dominus litis dapat menimbulkan kerawanan terjadinya berlebihan penggunaan lembaga, contoh dalam penghentian perkara harus ada aspek keadilan, rawan orang besar bisa bermain politik hukum, harus memahami tujuan hukum,” pungkas Aktivis Sumsel itu.
Praktisi hukum yang juga anggota organisasi advokad DR. Fahmi mengutarakan Dominus Litis dapat dikatakan layak dengan beberapa syarat. Setidaknya saat ini sudah naskah akademiknya. Layak kalau proses Dominus Litis dijadikan norma karena ini berasal dari asas dan norma baru dapat dikatakan layak. Sedangkan dapat tidak layak karena harus selesaikan terlebih dahulu karena tidak pernah ada penerapan hal tersebut dalam Lembaga Yudikatif tersebut.
“Selain itu sebaiknya negara mendirikan Top Leader dalam badan penyidikan, tidak seperti sekarang ini yang berserakan, masing-masing Lembaga memiliki sendiri. Sehingga hal ini rentan terjadi politisasi hukum di negeri ini,” pungkas advokad senior ini.
Sementara itu Ketua DPD Aliansi Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Syamsudin mengatakan Dominus Litis saat ini tidak layak. Dan apabila dapat dikatakan layak apabila telah dilakukan duduk bersama para lembaga penegak hukum di Indonesia dan menyepakati bersama. Hal ini penting agar jangan sampai terjadi kegaduhan, silakan dikaji ulang Karena hukum merupakan ujung tombak di Indonesia,” ungkap Syamsudin.
Laporan : Khalid





























