KAYUAGUNG, MetroSumsel.com— Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menindak tegas truk pengangkut tanah yang melanggar aturan kesepakatan bersama. Dalam penindakan ini sendiri, Dishub berhasil mengamankan 8 unit
Dump truk dan sejumlah truk engkel di pos bersama simpang jembatan Kayuagung Senin (5/11/2018) pagi.
Kadishub Syaiful Bahri melalui Kasi Pengendalian Operasi DLLAJ Mopul Arwan mengungkapkan tindakan tegas ini, selain melanggar aturan kesepakatan bersama juga diduga melakukan pelanggaran lalu lintas lainnya.
“Setelah diamankan di Kantor Dishub, sejumlah supir mengakui kesalahannya. Untuk sementara ini, kita data dulu termasuk memeriksa kelengkapan dokumen lainnya,” katanya.
Salah seorang supir yang mengangkut tanah untuk proyek tol Pematang Panggang – Kayuagung (PPKA) Guluk mengaku tidak punya pilihan lain untuk mencapai target yang ditentukan dari perusahaan sub kontraktor.
Dalih permasalahan teknis lainnya, pria tambun ini juga mengungkapkan alasan dirinya dan rekan lainnya nekat melintasi rute yang melalui jembatan Kayuagung,
“Beberapa hari belakangan armada pengangkut tidak bisa melalui rute biasa lantaran turun hujan. Jangankan truk, mobil dengan penggerak ganda (Double Gardan) sulit melaju. Sementara kami terikat kerjasama yang harus dicapa,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, menghadapi keadaan yang dilematis ini hendaknya juga menjadi perhatian dan dicarikan win-win solusi. Menurutnya, dirinya juga sama seperti yang lain, merasa bagian dari masyarakat yang hanya mengais rejeki melalui bisnis pengangkutan.
“Bukan berarti kita sengaja melanggar peraturan yang ada, tetapi jika kami tidak narik, pendapatan kami darimana lagi? Bahkan bukan tidak mungkin bisa disomasi sub kontraktor yang mengakibatkan penutusan kontrak kerjasma,” tandasnya (Rachmat Sutjipto)