OKU,- Kepergok warga saat sedang melancarkan aksinya mencuri uang di dalam kotak amal Masjid Al-Muttaqin, Dusun V, Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.
Pelaku Bandri Septa Pratama (34) warga asal Desa Muara Meo, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim lari ketakutan ke arah kebun setelah diteriaki warga Maling dan menjatuhkan satu buah Linggis.
Namun sayangnya, langkah kaki Bandri harus terpaksa berhenti karena ditangkap warga lain dan akhirnya diamankan ke Pihak Berwajib.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Syafaruddin menjelaskan, kejadian nya hari Sabtu (6/5/2023) sekira pukul 10:30 WIB di Masjid Al-Muttaqin.
”Pelaku saat itu sedang mengambil uang kotak amal, kemudian ketahuan oleh warga yang sedang menuju Masjid untuk meminjam Al-Qur’an,” Kata Kasi Humas Polres OKU, AKP Syafruddin, Minggu (7/5).
Kemudian, pelaku berhasil dirangkul oleh warga tersebut tapi berhasil meloloskan diri.
Beruntungnya, warga sekitar melihat kejadian itu langsung sigap menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Lengkiti untuk diproses secara Hukum.
”Barang bukti yang diamankan satu buah Linggis, Obeng, Tas Pinggang Warna Hitam, Gembok kotak amal Masjid dan Uang tunai sebesar Rp. 268.000,” Bebernya.
”Pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” Pungkasnya.
Penulis: Delviero Reaynaldo

























