OKU Timur, –Dampak dari perbuatan yang sudah berlebihan dan diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba dan sudah berulang kali diingatkan dua oknum Polri di Polres OKU Timur diberhentikan dengan tidak hormat maupun dipecat.
Kedua oknum polisi nakal yang terpaksa dicopot dari institusi Polri itu Brigadir AG, dab Briptu DK.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) terhadap dua personil Polres OKU Timur Brigadir AG dan Briptu DK dilaksanakan pada Selasa (23/03/2021), di halaman Upacara Polres OKU Timur, dipimpin Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK, M H, dihadiri oleh Kabag, kasat , Kapolsek seluruh perwira dan personil Polres.
“Kita sudah menyaksikan dengan sangat terpaksa melepaskan dua personel kita berpangkat brigadir dan Briptu d kedua personel harus diderhentikan dengan tidak hormat tentunya apa yang dialami personel tersebut bukanlah hal yg membahagiakan dan membanggakan bagi kita sebagai pimpinan
Teman , kita sangat merasa prihatin dengan keadaan ini,”terang Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK, MH.
Peristiwa yang terjadi hati ini merupakan pil pahit yang harus dirasakan harus melepaskan personel dari instansi Polri ini bukan lah akhir dari segalanya beberapa personel yang harus mengalami PTDH, jelasnya.
“Ini merupakan hal maupun keadaan terpaksa yang harus kita lakukan kita cinta dan sayang kepada anggota kita akan tetapi kita lebih cinta terhadap organisasi Polri, kita harus menjaga nama baik instansi Polri,”imbuhnya.
Perbuatan personel tersebut sudah tidak layak lagi untuk dipertahankan yang dilakukannya sudah lebih dari tiga kali melakukan perkaraatau perbuatan yang sangat tidak layak ini harus menjadi perhatian bersama baik itu personil maupun pimpinannya. Secara berjenjang harus memperketat pengawasan dan perhatian, buat sistem dan kerjasama kedua pihak harus menjaga seluruh ketentuan dan peraturan kode etik, ungkapnya.
Karena yang bersangkutan sudah berkali-kali diberi peringatan dan hukuman bahkan sidang sudah diganjar dan diberi SKHD surat keputusan hukum disiplin bahkan yg bersangkutan sudah dibina melalui program Kapolda
(mang pdk jero) di Palembang yang berguna untuk pengguna Narkoba di Kepolisian dibina dan direhab untuk berhenti mengkonsumsi Narkoba, demi kebaikan personal itu keluarga maupun organisasi Polri program ini sangat baik untuk memberikan kesempatan agar personil yang terlibat kedepannya bisa bertobat baik dalam kedinasan maupun kehidupan sehari-hari dan tidak mengkonsumsi Narkoba lagi, tetapi yang bersangkutan masih melakukan itu, ungkapnya.
Pemberhentian sesuai Skep Kapolda Sumsel Nomor Kep/178.181/III/2021.Pasal yang dilanggar ole personel tersebut Pasal 13Ayat(1)PP 1 nomor 1 Tahun 2003 Jo Pasal 23 Ayat(3)huruf d atau Pasal 11huruf c Perkap nomor 14 Tahun 2011.(Rilis)

























