OKU Timur,- Lantaran tergiur uang setoran rokok senilai ratusan juta rupiah, seorang sales dari PT. Surya Madistrindo tak berkutik saat ditangkap pihak kepolisian Polres OKU Timur.
Pelaku tersebut adalah Sutomo alias Tomo (39), warga asal Dusun II Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
Informasi yang diperoleh, pelaku Tomo telah melakukan penggelapan uang setoran rokok dari Toko Adira di Desa Petanggan, Kecamatan Belitang Mulya, OKU Timur dan Toko Butet Pasar Martapura, pada hari Selasa (21/2/2023) sekira pukul 12.00 WIB.
”Dimana uang hasil setoran yang didapat tersebut tidak diberikan oleh pelaku kepada pihak perusahaan PT. Surya Madistrindo, sehingga menyebabkan kerugian sebesar 330.612.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Enam Ratus Dua Belas Ribu Rupiah),” ujar Kapolres OKU Timur melalui Kasat Reskrim, AKP Hamsal, Senin (22/5).
Setelah melakukan penyelidikan, lanjut AKP Hamsal, unit Pidum Polres OKU Timur mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya yaitu perumahan Berlian Resident Blok A1 Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
”Selanjutnya pada Senin 22 Mei 2023 pukul 14.30 WIB pelaku berhasil di amankan oleh anggota beserta Barang Bukti satu buah Handphone Realme warna biru, satu bundel Nota penjualan dan tagihan, kemudian pelaku dibawa ke Mapolres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut,” Pungkasnya.
Penulis: Delviero Reaynaldo
-