
KAYUAGUNG, Metrosumsel.com — Ketua DPD Partai Hanura Sumsel Hendri Zainudin memotivasi puluhan caleg DPRD Kabupaten OKI, motivasi terkait strategi dan pemembekalan upaya memenangkan Partai Hanura di pemilu 2019.
“Saat ini kita terus menggalang kekuatan untuk caleg di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Untuk Kabupaten OKI sendiri. Masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) ditargetkan meraih 2 kursi,” terangnya,” kata Hendri Zainuddin dalam rapat koordinasi dan pembekalan calon Legislatif di Rumah Makan Abadola Kota Kayuagung, Sabtu (22/12).
Dihadapan para caleg partai Hanura, Hendri mengemukakan menjadi seorang politisi juga merupakan pengabdian dalam membaktikan diri kepada masyarakat.
“Banyak hal yang dilakukan jika sudah terpilih menjadi wakil rakyat, minimal dapat berbakti kepada masyarakat, terutama di masing-masing dapil,” Ujarnya.
Dirinya juga memotivasi agar caleg terus berjuang meraih simpati masyarakat. Menurutnya, masih tersisa waktu untuk fokus mendekatkan diri ditengah masyarakat.
“Mulai dari sekarang hingga 4 bulan ke depan waktunya kita untuk bekerja maksimal dalam pemenangan partai. Hilangkan rasa tidsk percaya diri dengan semangat optimisme,” tuturnya.
Ketua Partai Hanura DPC OKI, Kamaluddin menyatakan, tujuan rakor untuk memberikan pemahaman kepada para caleg biar mengetahui apa batasan-batasan pelanggaran dan tahapan dalam pemilu, termasuk persyaratan laporan dana kampanye.
“Pembekalan seperti ini wajib diikuti para caleg, dengan demikian, mereka mengetahui strategi yang harus dilakukan. Termasuk batasan dan larangan yang telah diatur KPU,” ujarnya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) OKI, Deri Siswandi, didampingi Sekretaris Dirta Sarina, dengan tegas mengatakan kewajiban caleg dalam melaporkan dana kampanye. Dirinya menuturkan, pelanggaran terhadap Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2018 ini dikenakan sanksi diskualifikasi.
“Format pelaporan berupa formulir yang wajib dilampirkan sebagai satu kesatuan yang tidak dipisahkan. Seluruh pemasukan untuk pembiayaan kampanye partai maupun caleg harus dilaporkan. Meskipun nantinya, yang bersangkutan dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak, pelanggaran peraturan ini yakni diskualifikasi,” bebernya.
Lebih jauh lagi dijelaskannya, tahapan laporan awal, laporan dana kampanye, yang dilaksanakan pada 23 September 2018 hingga 1 Januari 2019. Sedangkan batas laporan akhir tanggal 2 Mei 2019.
“Masa Laporan Akhir Dana Kampanye 26 April hingga 2 Mei 2019 yang harus disahkan oleh Penjabat Akuntan Publik,” jelasnya.
Disambung dia, meskipun tidak ada Kewajiban menyertakan Laporan Harta Kekayaan Pribadi (LKHP), namun caleg diharuskan mempunyai Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) Pribadi.
“Dalam NPWP tercantum penghasilan pribadi, itulah yang harus dilaporkan. Kami kira tidak susah kembuat NPWP, namun entah mengapa, implementasinya justru susah direalisasikan,” tandasnya.
Laporan : Rachmat Sutjipto
Editor : reza

























