OKU Timur,- Kabar gembira bagi pencinta motor jadul yang berada di Bumi Sebiduk Sehaluan. Pasalnya, tahun ini Pemerintah Kabupaten OKU Timur menggelar lelang kendaraan bekas pemakaian Dinas.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 39 kendaraan roda dua berbagai Type dengan Merk Honda, Suzuki dan Yamaha dalam kondisi seadanya diluncurkan oleh Pemkab OKU Timur dengan cara sistem Lelang.
Buat kamu yang belum tau caranya, berikut syarat-syarat dan ketentuan lelang.!
1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id
2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website diatas.
3. Barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya, apabila terdapat kerusakan, kekurangan dan resiko lainnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya pembeli/pemenang lelang.
4. Barang yang akan dilelang berada di Gudang Dinas Perhubungan kabupaten OKU Timur dan dapat dilihat pada tanggal 22 Mei 2023 Pukul 09.00 WIB s.d Pukul 12.00 WIB.
5. Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan ke nomor VA (Virtual Account) masing-masing peserta, nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan Valid.
6. Jumlah nominal uang jaminan penawaran lelang harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan pada pengumuman lelang dan disetorkan sekaligus (tidak boleh dicicil) dan harus sudah masuk rekening KPKNL Palembang paling lambat 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
7. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan (RTGS/Transfer/Kliring) menjadi tanggung jawab peserta lelang dan tidak boleh mengurangi besaran nilai uang jaminan.
8. Peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli/pemenang lelang (belum beruntung/mundur/tidak menawar) maka uang jaminan penawaran lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan seluruhnya ke rekening peserta lelang tanpa potongan apapun diluar mekanisme transaksi perbankan.
9. Pemenang lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (Lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajiban sesuai batas waktu tersebut, maka uang jaminan penawaran lelang disetorkan ke kas Negara sebagai PNBP pada kementerian keuangan Republik Indonesia.
10. Apabila karena sesuatu hal terjadi pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap barang tersebut, maka pihak berkepentingan/peserta lelang tidak diperkenankan untuk melakukan apapun kepada pejabat lelang/KPKNL Palembang/Pemerintah Kabupaten OKU Timur.
11. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten OKU Timur selaku ketua panitia lelang Sdr. Hardo Pranomo, S,T. Nomor HP/WA : 082175675366, sekretaris pantia lelang Sdr. Suparta S,T., M.Si Nomor HP/WA : 081373148828, Anggota panitia lelang Sdr. Ansori Indra Gunawan, AM. Nomor HP/WA : 081369939500 atau seksi pelayanan lelang KPKNL Palembang Nomor Telepon : (0711)352574.
Tahap pelaksanaan lelang :
Cara penawaran: Open Bidding (dengan mengakses url www.lelang.go.id
Waktu penawaran: Rabu (24/5/2023) pada pukul 10.00 WIB s.d 11.00 WIB waktu server.
Penetapan pemenang: Setelah batas akhir penawaran.
Pelunasan harga lelang: Paling lambat 5 (hari) kerja setelah pelaksanaan lelang.
Bea Lelang Pembeli: 2% (dua persen) dari harga lelang.
Tempat Lelang: Kantor BPKAD Kabupaten OKU Timur Jln. Lintas Sumatera Km. 7 Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura.
Sementara itu, Kabid Aset BPKAD OKU Timur sekaligus ketua panitia lelang, Hardo Pranomo saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa lelang ini terbuka untuk umum dan siapa saja yang ingin ikut dipersilahkan.
”Lelang kendaraan ini bebas diikuti oleh semua orang yang ingin mendapatkan kendaraan dalam kondisi seadanya dengan sistem tawaran tertinggi,” Ujar Hardo Pranomo kepada Metrosumsel.com, Senin (22/5) siang.
Hardo menjelaskan, para peserta lelang wajib terlebih dahulu mendaftarkan akun dan menunggu hasil Verifikasi dari Website www.lelang.go.id
Setelah akun berhasil terverifikasi, lanjut Hardo, para peserta wajib melakukan penyetoran uang jaminan di rekening KPKNL Palembang sebelum hari pelaksanaan lelang dimulai.
”Iya, harus setor uang jaminan dulu sebelum hari pelaksanaan, kemudian besok nya melakukan tawar-menawar di Website www.lelang.go.id,” Bebernya.
Dalam mekanisme lelang ini, Hardo menegaskan tidak ada istilah titip menitip, karena proses nya langsung kepada KPKNL Palembang, jadi bagi peserta yang menang penawaran nanti itu murni karena memiliki tawaran tertinggi.
”Tidak ada istilah titip punya si A atau si B, peserta murni menang karena tawaran tertinggi. Kemudian, kami BPKAD OKU Timur hanya sebagai panitia penyelenggara berikut penyedia kendaraan dan tempat. Semua langsung kepada KPKNL Palembang,” Pungkasnya.
Penulis: Delviero Reaynaldo
-