OKU,- Seorang pria pengangguran di Kabupaten OKU ditangkap Unit PPA Satreskim Polres OKU.
Pria tersebut bernama Defrilian (22) warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Lubuk Batang, OKU, ia ditangkap lantaran melakukan KDRT kepada istrinya sendiri.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kanit unit PPA Polres OKU, IPDA Fahrudin mengatakan, pelaku melakukan KDRT kepada korban Suci Suryandari (26) yang merupakan istrinya pada hari Senin 20 maret 2023 sekira jam 16.00 WIB.
”Korban dibentak dengan perkataan kotor, diusir dan dicekik serta digigit oleh pelaku sehingga korban mengalami luka, selanjutnya korban melaporkan KDRT tersebut ke Polres OKU,”Kata IPDA Fahrudin, Selasa (11/4/2023).
Kemudian, lanjut IPDA Fahrudin, setelah menerima laporan Unit PPA melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediaman nya pada 10 April 2023.
”Pelaku dikenakan pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,”pungkasnya.
Penulis: Delviero Reaynaldo

























