OKU,- Satu bulan setelah melakukan pemerkosaan terhadap korban FS (18), warga Desa Tanjung Karang, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
Akhirnya, Eko Jexcend (23), warga KP V Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, berhasil ditangkap anggota Polsek Baturaja Barat.
Jexcend Pelaku Penjahat Kelamin (PK) diringkus saat berada di seputaran Pasar 16 Ilir Palembang, Minggu (19/3), sekitar pukul 10.45 WIB.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Syafruddin menjelaskan, kejadian berawal pada Minggu 19 Februari 2023, sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, pelaku mengantar korban pulang ke rumah dan melalui jalan perkebunan sawit PTP Minanga Ogan Desa Tanjung Karang Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU.
“Saat di tengah perjalanan di perkebunan itu, pelaku masuk ke dalam area kebun sawit sekitar 500 meter dari jalan dengan alasan ingin buang air kecil,” ujarnya, Senin (20/3).
Setelah itu, pelaku langsung berkata “Aku la dak tahan lagi nafsu” dan korban menjawab “Jangan lampiaskan dengan aku”.
“Pelaku langsung menarik tangan korban, kemudian membuka paksa baju korban dan pelaku memegang payudara korban dan korban belari, namun dikejar pelaku sehingga korban jatuh dan luka lecet di bagian tangan serta kakinya,” jelasnya.
Meski dalam posisi terdesak, korban masih sempat bangun dan berlari tapi terjatuh dengan posisi tertelungkup. Pelaku yang sangek tanpa basa-basi langsung memukul punggung dan paha korban hingga lemah.
Selanjutnya, pelaku membalikkan badan korban dan mencekik sambil mengancam akan membunuh korban.
“Pelaku kemudian menggendong korban ke dekat sepeda motor dan menidurkannya sambil membuka celana korban sembari berkata “nurut la bae”. Korban sempat menolak dengan menahan celananya sambil berontak, hingga korban diperkosa,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Penulis: Delviero Reaynaldo

























