Metrosumsel.com,Oku Selatan
Kejari oku selatan memutuskan oknum kepala desa suka banjar kecamatan muara dua kabupaten oku selatan berinisial (HA)sebagai tersangka(27/11/2018) atas dugaan penggelapan dana APBN desa dan BUMDES tahun 2017.
Adapun dalam proses perkara semua telah di tangani kejaksaan negeri (Kejari) oku selatan.
Semua berawal dari adanya laporan masyarakat desa suka banjar serta ketua BPD desa suka banjar (20/12/2017) yang lalu, tentang adanya tindak pidana korufsi yang di lakukan oknum kades suka banjar yakni penyalah gunaan Dana desa tahun 2017 serta Dana Bumdes.
Sementara itu kejari okus , saat di kompirmasi sejumlah wartawan membenarkan, bahwa oknum kepala desa suka banjar di tetap kan sebagai tersangka atas dugaan korufsi dalam pekerjaan jalan cor desa tahun 2017 serta penyimpangan Dana Bumdes (Badan usaha milik desa) .
Tersangka( HA) di kenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU No .31 tahun 1999 yang sekarang di ubah dan di tambah UU No.21 tahun 2001 tentang tindak pidana korufsi, jelasnya.
Masih di tambah kan kejari , penyelidikan terhadap kasus yang menjerat oknum kades (HA),kita laksanakan begitu laporan masuk ke kejaksaan negeri okus dan hasil dari penyelidikan memang di temukan bukti yang cukup , kenudian penyelidikan kita tingkat kan menjadi penyidikan , hasil dari penyidikan tersebut saat ini tersangka kita tahan dengan status tahanan tingkat penyidikan , paparnya.
Masih di katan kejari , penyidik akan segera menuntaskan penyidikan dan menyerahkan SPDP ke bagian Pidana umum (Pidum)karena perbuatan tersangka ini sangat merugikan negara, untuk itu penyidik akan mengembangkan kasus ini karna kemungkinan adanya tersangka lain juga.
Dalam kasus ini kerugian negara atas perbuatan tersangka mencapai angka sekitar Rp 253.000.000.
Dalam kasus ini tersangka dapat di jatuhi hukuman penjara minimal 4 tahun kurungan. (Usman/rilis)