Metrosumsel.com, OKU Timur,- Kepolisian Resort Ogan komering Ulu Timur Melalui Tim Resmob Polres OKU Timur Menciduk Tiga tersangka berstatus Remaja warga Kacamatan Buay Pemuka Peliung, ketiganya ditangkap dikediaman masing-masing tanpa perlawanan Jum’at Tanggal 11 Desember 2020 sekira Pukul 19.30 WIB.
Kapolres OKU Timur Dalizon SIK MH ,melalui Kasubaq Humas Polres menerangkan, ketiga tersangka begal yang berhasil ditangkap, diantaranya AS Bin NN (18) pekerjaan Turut warga Desa Bantan Pelita Kecamatan BP Peliung, IS (19)warga Desa Pemetung Basuki Kecamatan BP. Peliung, serta IK Bin IN (16),warga Desa Bantan Kecamatan BP Peliung.
“Masing – masing kita amankan di kediaman tersangka tanpa perlawanan,” Kata Kasubag Humas Polres OKU Timur, pada wartawan.
Penangkapan terhadap para tersangka merupakan tindak lanjut atas laporan masuk di kepolisian Sektor (Polsek) Urban Martapura, dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 45 / XI / 2020 / SUMSEL / OKUT / SEK MPA, Tanggal 22 November 2020, dengan waktu kejadian Hari Minggu tanggal 22 November 2020 Pukul 13.30 WIB. Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Di Simpang tiga sekolahan YIS Lapangan KONI, Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura.
Dengan korban pelapor Fatimah Binti Asmara (59), Pekerjaan Wiraswasta, alamat Dusun Tebat Sari, Rt.003 Rw.001 Kelurahan Dusun Martapura, Kecamatan Martapura, Korban atas nama Dino Mardiyanto (13) Pekerjaan Pelajar, alamat Dusun Tebat Sari Rt.003 Rw.001 Kel. Dusun Martapura Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, dengan Saksi bernama Latif Bin Satim (12) Pekerjaan Pelajar alamat Tebat Sari Kelurahan Dusun Martapura Kecamatan Martapura.
kronologi kejadian pada hari Minggu tanggal 22 November 2020 sekira pukul 13.30 wib, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi disimpang tiga sekolahan YIS Lapangan KONI Kelurahan Terukis Rahayu Kecamatan Martapura Kab. OKU Timur.
“Dengan kronologis kejadian pada saat pelapor sedang dijalan hendak ke perbatasan Martapura – Lampung, tiba – tiba pelapor ditelpon oleh korban (anak pelapor) dan mengatakan kepada pelapor, mak motor aku diambek wong, terus aku ditendang wong, lalu pelapor jawab iyo nak diapokan kagek kito uruskan ,” terang kasubaq humas.
Setelah mendengar kabar Fatimah Binti Asmara (59) langsung pulang kerumah dan memastikan kejadian tersebut adalah benar, adapun sepeda motor tersebut yaitu 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda Beat, Nomor Polisi BG-4826-YAK, Nomor Mesin JM11E-2058550, Nomor Rangka MH1JM1125KK076328, berwarna hitam merah, Tahun 2019 milik pelapor sudah hilang.
“Atas kejadian tersebut bila ditafsirkan kerugian Mencapai Rp 20 juta rupiah, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Urban Martapura untuk ditindak lanjuti,” tutupnya.
Kontributor : Adi.