Palembang, Metrosumsel.com— Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Emi Sumirta, menyayangkan sikap warga Desa Wana Mukti Primer 2 , Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, memasang portal ditengah jalan. Menurut Emi Sumirta, Pemasangan portal ditengah jalan mengahambat dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Ini merupakan pelanggaran aturan, Jalan merupakan fasilitas umum (fasum) dan milik bersama.
“Saya sangat menyanyangkan tindakan pemasangan portal yang ada di Desa Wana Mukti Primer 2 , Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin. Pemasangan portal ditengah jalan, adalah sebuah tindakan yang salah, apalagi portal yang dipasang berada ditengah jalan desa, itu merupakan jalan umum untuk kepentingan fasilitas umum (fasum), sehingga tidak tepat dan sangat kami sayangkan,” kata Emi Sumirta, usai mengikuti diskusi Ngompol sambil Ngopi, Sabtu (03/10).
“Perlu diketahui masyarakat, bahwa soal penggunaan jalan itu ada aturannya, kalau tidak salah tertuang dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004, Tentang Jalan. Kita harus bisa menghormati hak dan kewajiban sebagai sesama pengguna jalan,”ungkap Politisi juga ketua umum pencak silat NU Pagar Nusa Sumatera Selatan ini.Selain itu kata Emi menghimbau masyarakat, perlu diketahui, penutupan jalan atau pemasangan portal jalan harus memiliki izin dari pemerintah setempat.
“Kita tidak boleh menutup atau memasang portal sembarangan, kita harus mengetahui aturan sebelum melakukan tindakan. Jangan sampai kita terjerat hukum oleh tindakan yang kita anggap benar namun salah dalam aturan hukum. Kalau mau menutup jalan atau memasang portal setidak harus meminta izin pemerintah setempat. Dalam hal jalan bisa melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin. Sudah banyak contoh diluar sana, masyarakat dilaporkan kepihak yang berwajib lantaran menutup jalan atau memasang portal ditengah jalan, tanpa memikirkan pengguna jalan lainnya,” terang Emi Sumirta.
Kritik Emi Sumitra, ditenggarai ketika dirinya hendak pergi dari kediamannya di Desa Primer 3, dalam perjalananya di Desa primer 2 diwilayahnya Kecamatan Pulau Rimau ketika melintas dijalan Desa Wana Mukti, dirinya terjebak di jalan yang dipasang portal.(Ud)