Metrosumsel.com OKU selatan.
Korban pemerkosaan HA yang dilakukan oleh pelaku.(SP)di desa tanjung sari kecamatan Buay pemaca menjadi panjang,karna pelaku merasa tertipu oleh perdamaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak. 
kronologis kejadian.
“Berawal dari pelaku SP memanen pisang dikebun pelaku yang tidak jauh dari rumah korban,” lalu pelaku menghampiri dari jendela rumah korban lantas pelaku bertanya kepada korban lagi ngapain? Lagi tiduran jawab HA kepada SP, kenapa tiduran pagi pagi nanti sakit kata pelaku,memeng saya lagi sakit kata korban,lantas pelaku meminta Air putih untuk minum,lalu korban mengambilkan air minum didapur setelah korban masuk keruang tengah rumah korban,” sontak korban kaget ternyata pelaku sudah ada didalam Rumah. pintu Rumahpun sudah dikonci oleh pelaku Sp.
Setalah memberikan segelas air minum lalu pelaku memeluk korban dari belakang dan diseret kekamar pelaku menggulingkan tubuhnya,sehingga korban berada di atas,lalu korban diputar dengan posisi korban dibawah sambil terus meronta dan menjerit,Belum sempat pelaku sampai kepuncak kenikmatan.” ibu korban sudah sampai dirumah, ternyata jeritan HA terdengar oleh ibu korban yang sedang ingin berangkat kesawah.”mendengar jeritan tersebut ibu korban lari pulang kerumah ingin melihat apa yang terjadi,” ternyata sesampainya dirumah pelaku SP Terpergok sumiatati sudah didalam Rumah, lalu ibu korban bertanya kepada pelaku ada apa? Pelaku menjawab ga buk cuma saya toel toel saja pipinya tidak saya apa apakan kata pelaku kepada ibu korban sambil pelaku pulang mengendarai sepeda motor yang sudah bermutan buah pisang.
Sumiatati merasa tidak percaya atas keterangan SP, lalu ibu korban masuk ke kamar HA tenyata HA sudah tergeletak lemas,baju dan celana korban sudah terbuka setengah badan.melihat kondisi anaknya seperti itu, ibu bertanya kepada korban,” apa yang sudah dilakukan oleh SP terhadap kamu nak? Korban HA menceritakan kepada ibunya bahwa SP sudah memaksa dirinya untuk melayani napsu birahi SP dengan cara memaksa kata HA kepada ibunya senin 17 desember 2018.
Tidak terima atas perbuatan pelaku,” sumiatati, HA, dan Nurman suaminya melaporkan Pelaku SP ke polsek Buay pemaca,dan melakukan Visum. setelah di puskesman Buay pemaca dan hasilnya positif ada kekerasan seksual kata sumiatati, dan pelaku SP dipanggil oleh polsek Buay pemaca dan pelaku SP ditahan. Kelang beberapa hari saudara muksin mengantarkan surat ke rumah sumiatati sekira jam 12 malam meminta tandatangan, tidak sempat saya bacalagi karna sudah ngantuk, saya tandatangani saja kata Sumiatati polos.
Dihari berikutnya kami dipanggil lagi oleh Anggota polsek Buay pemaca untuk melakukan perdamaian secara kekeluargaan di kantor POLSEK Buay Pemaca,dengan kesepakatan pelaku akan membayar denda sebesar 30 jt rupiah, lalu kami sepakat untuk berdamai dengan pelaku SP. kata sumiatati.
Setelah penandatangan surat perdamaian selesai, uang yang dijanjikan takkunjung diserahkan. Saya merasa ditipu oleh mereka karna hak anak saya tidak dipenuhi. Oleh karna itu melalui kuasa hukum Dicky Irawan.SH sumiatati meminta agar Hukum dan ke adilan memihak kepeda mereka.
Saat dikonfirmasi wartawan, Dicky Irawan SH. Kuasa Hukum korban menyampaikan bahwa Hari senin taggal 4/2/2019 akan silakukan mediasi kepada pihak pihak yang terkait untuk mencari kebenaran tentang hak korban yang tidak diberikan,” apabila Hari senin tidak juga selesai maka masalah ini akan saya bawa ke POLDA SUMSEL ujar Dicky Irawan.
Mengingat korban HA mengalami Depresi berat,korban sudah beberapa kali pingsan bila teringat apa yang sudah ia alamai,”korban juga sudah dua kali mencoba untuk bunuh diri, tapi alhamdulilah masih bisa digagalkan oleh keluarga korban. Hukum harus ditegakkan sehingga ada keadilan,”tidak melihat dia siapa,” karna kita sama dihadapan Hukam tutup Dicky Irawan.(usman)

























