PALI | Dua Pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ditetapkan tersangka oleh Kejari PALI atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2021.
”Para tersangka tersebut adalah MD yang menjabat sebagai Plt Kepala Dinkes dari bulan Januari-November 2021, dan Za yang saat itu menggantikan MD sebagai Plt Dinkes dari bulan November-Desember 2021,” kata Kajari PALI, Agung Arifianto, SH MH, Senin (17/07/2023).

Penetapan keduanya diperkuat berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus -18) nomor: TAP-869/L.6.22/fd.2/07/2023 dan penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor-870/L.6.22/fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023.
Kajari PALI, Agung Arifianto, SH MH menjelaskan, kedua tersangka terlibat Korupsi pada pengelolaan dana BOK Dinas Kesehatan PALI tahun 2021 dengan nilai anggaran Rp. 1.267.148.000.00,- (Satu Miliar Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Seratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah).
”Setelah dilakukan pemeriksaan dan hasil perhitungan auditor Insfektorat Kabupaten PALI ditemukan kerugian negara sebesar Rp.410.080.600 ( Empat Ratus Sepuluh Juta Delapan Puluh Ribu Enam Ratus Rupiah) dari pagu anggaran dana BOK,” bebernya.
Saat ini, lanjut Arif Arifianto, Kejari PALI telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, berdasarkan surat perintah penahanan kepala kejaksaan negeri pali Nomor : PRINT.872/L.6.22/Fd.2/07/2023 dan Nomor : PRINT.873/L.6.22/Fd.2/07/2023.
Selanjutnya kedua tersangka langsung dibawa ke lapas IIB Muara Enim untuk dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejari PALI selama 20 hari kedepan dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
”Selain itu, dari kerugian negara sebesar 410 juta tersebut sudah ada etikad baik dari kedua tersangka dengan mengembalikan sebesar Rp. 200 juta dan dari dua tersangka ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” pungkasnya.
Penulis: Rangga
Editor: Delviero Reaynaldo






























