MURATARA – Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 20 November 2023 di Palembang, Timsel Calon Anggota KPU Kab/Kota Zona WI Provinsi Sumatera Selatan periode tahun 2024-2029 telah mengumumkan Calon Anggota KPU Kab/Kota Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara dengan Nomor : 16/TIMSELKK-GEL.9-Pu/04/162/2023 Tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara,Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kota Lubuklinggau serta Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan Periode 2024-2029.
Banyak kejanggalan yang nyata dalam proses seleksi tersebut, Timsel Calon Anggota KPU Kab/Kota Zona 1 Provinsi Sumatera Selatan periode tahun 2024-2029 telah mengabaikan prinsip profesionalisme dan mengandung unsur Nepotisme dengan tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku karena dalam menetapkan 10 (sepuluh) besar Calon Anggota KPU Kabupaten Musirawas, Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas Utara pada tahapan seleksi Tes Kesehatan dan Wawancara Timsel terdapat nama-nama Calon Anggota KPU yang tidak layak untuk ditetapkan.
Bahwa sebelum dilakukan Tes Wawancara yang dilakukan oleh Timsel, sudah terdapat laporan masyarakat kepada Timsel terkait ada nama-nama Calon Anggota KPU di Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara dalam riwayatnya ada yang terlibat sebagai anggota aktif partai politik selama 5 (lima) tahun terakhir dan ada juga yang pernah di jatuhkan hukuman oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)RI Bahwa dengan adanya calon-calon Anggota KPU yang memiliki riwayat yang cacat secara hukum seharusnya tidak memenuhi syarat sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten dan perlu menjadi bahan pertimbangan oleh Timsel atas kelayakan Calon Anggota KPU untuk mendapatkan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang Independen dan berintegritas.
Diungkap Salah Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan dari Partai Buruh Holindra.
“Kami sebagai caleg sangat menyanyang atas keputusan Timsel Wilayah 2 ini dan sangat merugikan kami sebagai Caleg,” ujarnya.
Bahwa yang kami sebagai Caleg dan Masyarakat sudah sampaikan atas tanggapan masyarakat kepada Timsel Calon Anggota KPU Kab/Kota Zona II Provinsi Sumatera Selatan yang mana laporan tersebut kami anggap diabaikan oleh timsel, serta kami anggap Timsel tidak peka terhadap fakta fakta ini yang menjadi pertanyaan Kami.
“Kami menduga selain ada fakta fatal oleh para peserta ini kami duga Timsel bermain tarif dengan Aktor politik Nasional kalau dilihat dari nama-nama yang lolos 10 besar ini, toh kalau ini terjadi sampai finis ke 5 besar maka kacaulah Penghelatan pesta demokrasi di tahun 2024 oleh calon penyelenggara yang tidak profesional,” ujarnya
Holindra juga mengatakan bagwa informasi dilapangan terkait riwayat Calon Anggota KPU yang tidak layak atau tidak patut diloloskan ke tahap 10 (sepuluh) Besar, maka kami menyampaikan laporan resmi ini kepada Ketua KPU RI, DKPP RI untuk dapat ditindaklanjuti, untuk memproses Timsel yang tidak profesional ini.
Melalui Publikasi di media ini bahwa dugaan ketidak layakan Calon Anggota KPU Kab/Kota Zona II Provinsi Sumatera Selatan Periode 2024 2029 dapat kami uraikan di bawah ini :
Kami telah melakukan penelitian, analisa terhadap nama-nama Calon Anggota KPU Kab/Kota Zona II Provinsi Sumsel dengan nomor 16/TIMSELKK-GEL 9-Pu/ 04/162/2023, terdapat peserta Calon Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara :
1. Heru Cokro Eko Purwono yang terindikasi kuat terlibat dalam kepengurusan partai politik Demokrat yang ditetapkan pada tanggal 19 Juli 2021 dengan jabatan sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Demokrat Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, masa bhakti 2018 2023, jelas sekali bahwa berdasarkan Undang undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, menyebutkan bahwa peserta seteksi calon anggota KPU tidak terlibat partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. Sementara peserta atas nama Heru Cokro Eko Purwono tersebut ditetapkan oleh Timsel masuk dalam 10 besar
2. Bahwa Calon peserta dari Kabupaten Musi Rawas Utara atas nama Ajrin Karim, ini sangat jelas telah melakukan pelanggaran kode etik, sesuai dengan putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor. 116-PKE-DKPP/VI/2019. Dalam salinan putusan tersebut, di halaman 24, DKPP menilai, tindakan Ajrin Karim selaku mantan Ketua PanitiaPemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Karang Jaya terbukti melanggar ketentuan hukum dan kode etik penyelenggara pemilu, sehingga patut dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu di masa depan Sementara dalam proses seleksi calon anggota KPU, yang bersangkutan masuk dalam penetapan 10 besar calon anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara oleh Timsel.
3.Timsel Calon Anggota KPU Kab/Kota Zona II telah mengabaikan penilaian dari sisi kepatutan dan integrias calon, Karena ada peserta seleksi yang pasangan hidupnya mencalonkan diri sebagai calon legislatif dan suaminya teribat parta politik dan atau pengurus partai politik di Kabupaten Musi Rawas Utara yaitu atas nama Veni Oktriani yang ditetapkan oleh timsel masuk dalam 10 besar seleksi calon anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara. Sedangkan suaminya atas nama M Zul Khoiri, merupakan calon legislatif Kabupaten Musi Rawas Utara dan Partai Nasdem dan juga merupakan Sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Musi Rawas Utara, Timsel sudah mengabaikan Tanggapan Masyarakat.
4. Bahwa selanjutnya Calon Anggota KPU di Kabupaten Musi Rawas Utara atas nama Putiha Rakhmaini Indah Sari suaminya bernama Rifani terlibat partai politik partai Demokrat dan pernah mencalonkan anggota Legislatif tahun 2019 di di Provinsi Sumatera Selatan DAPIL 8.
5. Ditemukan Calon Anggota KPU Kab Musi Rawas Utara atas nama Aang Samudra, terindikasi memiliki kedekatan/terafilasi dengan salah satu Calon Legislatif yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DPT) DPR RI DAPIL 1 Sumatera Selatan yaitu H.Fauzi Amro. Dan saat ini Aang Samudra mengemban tugas sebagai Kepala Sekretariat Posko Fauzi Amro
6. Selanjutnya lagi-lagi masih meloloskan Peserta Calon Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas atas nama Ania Tisna AD, SH, MH, yang saat ini masih menjadi Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas,yang sudah tiga kali menjalani sidang DKPP, dan yang bersangkutan pada tahun 2023
Ini telah dijatuhi sanksi peringatan sesuai dengan salinan Putusan DKPP Nomor 40P KEDKPP/N/2020 Kemudian salinan putusan DKPP Nomor 50-PKE-DKPP/V/2020 dan salinan putusan DKPP Nomor 57-PKE-DKPP/III/2023 Bahwa yang bersangkutan juga menjadi perbincangan publik di wilayah Kabupaten Musi Rawas karena sering membuat kegaduhan di internal lembaga KPU Kabupaten Musi Rawas Bahwa Sdr Ania Tisna AD, SH, MH juga telah berafiliasi dengan Partai Politik.
7. Bahwa Dari sisi kepatutan dan integritas lam, terdapat pula hubungan kekeluargaan antara Tim Seleksi dengan peserta dan Kota Lubuklinggau yang diloloskan ke tahapan 10 besar yaitu Sdr. Zainal Abidin (Peserta Calon KPU Kota Lubuklinggau) dengan Sdr. Muslih Hidayat ( Ketua Timsel Zona II) dan Firman Nugraha (Peserta Calon KPU Kota Lubuklinggau) dengan Sdr. Holidi (Anggota Timsel Zona II) Hal ini diketahui oleh peserta lamnya atas pengakuan sendiri dari yang bersangkutan saat berbincang di sela proses tes kesehatan dan wawancara, ini jelas menimbulkan nilai Nepotisme dalam tahapan seleksi yang dapat merugikan peserta lainnya.
8.Bahwa diduga adanya kejanggalan pada surat keputusan Tim Seleksi Nomor 16/TIMSELKK-GEL 9Pu/04/162/2023 tentang hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Penukal Abad Lematang Ilir, Kota Lubuklinggau serta Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan Penode 2024 2029 Dalam surat keputusan tersebut untuk kota Lubuklinggau dan kota Prabumulih serta Musi Rawas Surat keputusan tersebut di Paraf oleh Tim seleksi, Sementara untuk Kabupaten Musi Rawas Utara dan kabupaten Penungkal abad Lematang Ilir tidak diparaf oleh Timsel ada apa ini.
9. Bahwa, atas fakta dan kejadian terhadap tahapan proses Seleksi Calon Anggota KPU Kab/Kota Zona II Provinsi Sumatera Selatan yang dilakukan oleh Timsel, telah menimbulkan kegaduhan publik dan viral menjadi pemberitaan di media massa/elektronik. Dikalangan masyarakat di Wilayah Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas Utara.
“Saya selaku Caleg sangat menolak menolak atas hasil yang ditetapkan oleh Timsel Seleksi Calon Anggota KPU Kab/Kota Zona II Kami menginginkan Penyelenggara Pemilu di wilayah kami adalah orang orang yang memiliki prinsip Profesional dan Berintegritas bukan orang-orang yang bermasalah secara etik dan terlibat partai politik demi terjaminnya penyelenggaraan pemilu yang adil dan berkualitas di wilayah kami,” tegas Holindra.
Lanjutnya berdasarkan uraian laporan di atas, kami selaku masyarakat wilayah Musi Rawas, Lubuklinggau dan Musi Rawas Utara menilai bahwa proses seleksi Calon Anggota KPU Kab/Kota Zona Il Prownsi Sumatera Selatan Khususnya Kabupaten Musi Rawas, Lubuklinggau dan Musi Rawas Utara telah cacat hukum dan terungkap fakta bahwa Timsel tidak sesua prinsip penyelenggaraan pemilu yaitu tidak cermat, tidak profesional dan melakukan perbuatan Nepotisme Bahwa atas perbuatan yang dilakukan Timsel tersebut, kami menyampaikan keberatan atas hasil tersebut, kami menduga seleksi ini pakai Mahar yang di dalangi oleh aktor politik.
Kami minta kepada KPU RI Membatalkan hasil pengumuman yang dilakukan oleh Timsel KPU Zona Il Provinsi Sumsel dengan Nomor Pengumuman :16/TIMSELKK-GEL.9-Pu/04/16-2/2023 Tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Iir, Kota Lubuklinggau serta Kota Prabumulih Promnsi Sumatera Selatan Periode 2024-2029,
Juga kami sampaikan kepada KPU RI untuk mengambil alih proses seleksi yang dilakukan oleh Timsel Zona II dalam penentuan 10 (sepuluh) besar Calon Anggota KPU Kab/Kota Zona II dan mengikutsertakan nama-nama 20 (Dua Puluh) besar mengikuti tahap Fit and Proper Test (FPT). Karena bila tidak dilakukan oleh KPU RI hasilnya tidak akan baik.
“Sekali lagi kami minta kepada KPU RI menggugurkan peserta yang sudah tidak memenuhi syarat dan tidak layak secara etika sesua dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (*)