
PALEMBANG, Metrosumsel.com — Gejolak lahan di RT 11, RW 03 Kelurahan 8 Ulu, Jakabaring Palembang masih terus bergulir. Beberapa hari terakhir, warga disiagakan masuknya material bangunan pagar beton yang dikirim oleh pengaku pemilik lahan (Arifin-red) dilokasi tidak jauh dari pemukiman warga.
Keresahan warga terus memuncak, warga kian khawatir akan dilakukan pemagaran secara sepihak oleh pengaku pemilik lahan, dilokasi yang telah ditempati warga setelah berpuluh tahun.
Menyikapi hal tersebut, puluhan warga RT 11, RW 03 Kelurahan 8 ULu, Kecamatan Jakabaring Palembang, mendatangi kantor bantuan hukum, Hipson Firdaus dan rekan, di jalan Gubernur H. Bastari Jakabaring Pelambang.
H. M. A. Efendi menyampaikan, ini adalah upaya yang dapat dilakukannya bersama masyarakat untuk mempertahankan hak milik mereka yang diklaim kepunyaan orang lain.
” Kami datang kesini, untuk meminta bantuan hukum pak, inilah cara kami untuk meminta bantuan dan perlindungan hukum. Kami dilokasi ini sudah mengantongi bukti kempilikan resmi, putusan Mahkamah Agung tahun 2010, menjadi landasan kami bahwa secara hukum yang sah itu lahan masyarakat,” katanya, Minggu (06/01/19).
Pihaknya meyakini oknum pengaku pemilik lahan tersebut tidak mengetahui secara rinci dan benar lokasi yang diklaim milik mereka. Lawyer yang diminta bantuannya oleh masyarakat, merupakan lawyer yang pernah menangani permasalah konflik lahan masyarakat pada tahun 2010 dan memenangkan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sementara itu, Hipson Firdaus mengatakan, bahwa pihaknya bersama rekan, siap membantu masyarakat. Dimana masyarakat merasa resah akibat ulah oknum pengaku pemilik lahan yang semena-mena mengakui dan melakukan pemagaran dengan beton secara sepihak yang akan merambah kelingkungan masyarakat.
“Kami berusaha untuk melakukan bantuan hukum kepada masyarakat, di RT 11, RW 03 Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang ini, kami melihat, hal yang dilakukan oknum yang nyelonong mengirim surat dan mengakui sebagai pemilik lahan yang ditempati masyarakat. Bahkan lebih ekstrem, pihak pengaku pemilik lahan akan melakukan pemagaran, padahal ada prosedur hukum yang harus dilakukan sebalum melakukan eksekusi terhadap lahan,” kata Hepson Firdaus.
“Ya kita turun gunung lagi, untuk membantu masyarakat, melihat kesemena-menaan oknum untuk main hakim sendiri dalam penguasaan lahan masyarakat. Dikhawatirkan akibat ulah ini, akan timbul permasalahan lainnya yang mungkin tidak kita inginkan. Warga tidak mungkin tinggal diam melihat kondisi yang akan menyengsarakan tersebut,” Pungkas Hepson Firdaus.
Sebelumnya, Kamis (27/12) telah terjadi pertemuan pertama antara kedua belah pihak, saat itu masyarakat diajak untuk melihat dan mendengarkan penjelasan kepemilikan lahan oleh Nurman Taghard Arifin dan Robert di Warung Palembang Jakabaring Palembang. Selanjutnya akan dilakukan agenda pertemuan selanjutnya.
Laporan : Tim Liputan






























