Metrosumsel.com,Muba -Gelapkan satu unit sepeda motor Jupiter Z BG 3881 IG milik Zainuddin. Muhammad Badri Cs harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Babat Supat dan harus mendekam dijeruji besi.
Dimana sebelumnya Muhammad Badri (21) warga Dusun 2 RT 005 RW 002 warga Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba. Telah meminjam sepeda motor Jupiter Z BG 3881 IG milik Zainuddin di Dusun 1 Desa Gajah Mati Kecamatan Babat Supat pada hari Selasa (26-12-2017) sekitar pukul 21:30 wib. Dengan beralasan untuk melihat teman pelaku yang sedang memotong rambut di salon Tiara Desa Gajah Mati. Namun usai meminjam motor pelaku tidak mengembalikan motor tersebut.
Sehingga Zainuddin harus mengalami kerugian hingga mencapai Rp 10 Juta dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babat Supat.
Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim, SIK Melalui Kapolsek Babat Supat IPTU Zanzibar kepada wartawan Senin(05-03-2018) mengatakan bahwa.
“Kemarin(04-03-2018) sekitar pukul 17:20 wib. Kami berhasil menangkap Muhammad Badri pelaku penggelapan sepeda motor milik korban Zainuddin. Pelaku ditangkap saat menonton sepak bola yang berada di Desa Gajah Mati Kecamatan Babat Supat.
Dari hasil interogasi dan pengakuan pelaku. Sepeda motor milik Zainuddin sudah pelaku jual bersama Arlan ke pembeli bernama Sumardi yang berada di Dusun 3 Desa Sukadamai Kecamatan Sungai Lilin, “.
Lebih lanjut dikatakan Kapolsek. Selanjutnya tim Polsek Babat Supat yang di pimpin Kanit Provost IPDA Rodin langsung bergerak menuju Desa Sukadamai dan menangkap 2 pelaku lainya yaitu Arlan dan Sumardi. Atas keterlibatan mereka menjual motor hasil penggelapan sepeda motor tersebut.
Saat ini ke tiga pelaku Muhammad Badri, Arlan, dan Sumardi beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Jupiter Z BG 3881 IG dan 1 potong baju kaos oblong. Sudah di amankan di Polsek Babat Supat. Guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kita kenakan pasal 372 ayat 1 KUHPIDANA tentang penggelapan, ” ungkap Kapolsek.(rz)