METROSUMSEL.COM,LEMBANG — Sidang Lanjutan Kasus Korupsi BPBD Kabupaten Lahat yang mengagendakan pembacaan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Terpidana Yudan Wali Darma kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Kamis (01/11/2018).
Dalam putusan sidang kali ini Ketua Majelis Hakim Adi Prasetyo, SH., MH., mengabulkan permohonan Memory Penjelasan Permohonan PK terpidana Dugaan Korupsi BPBD Lahat, YWD (36) sebagai PPTK yang menaungi 3 kegiatan dari 24 kegiatan, dalam kasus korupsi Kegiatan BPBD Lahat tahun 2012 lalu.
Pengajuan PK tersebut akan langsung dikirimkan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, adapun memory Permohonan Peninjauan Kembali itu berdasarkan tindaklanjut putusan MA Nomor 49K/PID.Sus/2018 tanggal 9 April 2018, Keputusan Pengadilan Tinggi No.8/PEN/PID.SUS-TPK/2017/PT.PLG tanggal 16 Oktober 2017, Penetapan Majelis Hakim No.18/Pen.Pid.Sus/2017/PN.PLG tanggal 31 Juli 2017, dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1059/Pid.Sus/2015 tanggal 10 Juni 2015 an. Faisal Ishak,SH bin Ishak Amin (Kepala Badan/Pengguna Anggaran).
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Fidiah Wahyudi, S.H yang hadir dalam persidangan tersebut tetap menyampaikan kesimpulannya Bahwa alasan dalam Memory Pemohon PK yang diajukan terpidana Yudan Wali Damar, SE., MM bin Nurdin bukan alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2) KUHAP.
Sementara, Pihak terpidana YWD mengaku sedikit puas dengan hasil putusan tersebut, bahkan pihaknya siap melakukan uji Forensik terkait pemalsuan tanda tangan yang diterangkan dalam memory PK.
“Alhamdulillah Hakim mengabulkan permohonan kami dalam mengajukan Peninjauan kembali putusan Sidang hari ini, semoga mendapatkan hasil dan kepastian hukum yang terbaik untuk kakak kami Yudan,” ujar salahsatu keluarga terpidana YWD yang enggan disebutkan namanya, saat ditemui usai persidangan. (Ms)