OKU,- Seorang pelajar berinisial KPA (18) warga Desa Sumber Jaya Anyar, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten OKU ditangkap Polisi saat mengendarai sepeda motor.
KPA ditangkap Satresnarkoba Polres OKU lantaran kedapatan membawa satu bungkus Narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 0.70 (Nol Koma Tujuh Puluh) Gram dan satu buah pil Ekstasi warna Pink berlogo P2.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Budhi Santoso menjelaskan, pelaku diamankan pada hari Sabtu (20/5/2023) sekira pukul 17.35 WIB di Jalan Lekis Blok E, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU.
”Diamankan saat mengendarai motor, kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan Narkoba di dalam selipan Celana milik Tersangka yang sedang dia pakai,” Kata Kasi Humas AKP Budhi Santoso, Minggu (22/5).
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti Narkoba dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.
”Atas perbuatan nya tersangka dijerat tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman penjara diatas 5 tahun,” Pungkasnya.
Penulis: Delviero Reaynaldo
-