Oku selatan metrosumsel.com
Minindaklanjuti laporan tentang pelanggaran dalam pelaksanaan PEMILUÂ (NM) mendatangi kembali kantor MAPILU OKU selatan untuk mempertanyakan sejauhmana tindak lanjut atas laporannya beberapa waktulalu di MAPILU PWI OKUS dan BAWASLU OKU Selatan,”(NM) juga mendatangai kantor BAWASLU, didampingi ketua MAPILU Bastari dan Divisi Advokasi & Hukum Risman Hadi untuk konfirmasi kembali masalah pelaporan yang dimaksut.
Ketua BAWASLU OKU Selatan Heri Aprizon SH melalui bagian penerima laporan pelanggaran pemilu Kus mardiansyah mengatakan,” Bahwa pelapor Wardi sudah kita lakukankan pemanggilan untuk dimintai keterangan,surat no 132/K.BAWASLU.PROV.SS.11/PM dengan dasar UU NO 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum. Yang seharusnya datang pada hari senin 29 April 2019 di kantor BAWASLU OKU Selatan ternyata yang bersangkutan tidak hadir tuturnya.
menindaklankuti haltersebut BAWASLU OKU Selatan akan mengadakan rapat internal untuk mengambil langkah tepat agar permaslahan ini segera dituntaskan ungkap mardiansyah.
BAWASLU adalah penyelenggara dan Pemantau PEMILU yang Indevenden tidak boleh di intervensi oleh siapapun apalagi oleh Peserta PEMILU seperti yang disampaikan oleh pelapor (NM )bahwa surat panggilan dari BAWASLU Sudah saya sampaikan kepada Mardi dan Jamin ternyata keduanya sudah ditemui oleh oknum (TM)yang tidaklain adalah suami dari seorang Caleg dari Buay Pemaca,dengan dugaan menghalang halangi dan melarang Mardi dan Jamin untuk datang ke BAWASLU OKU Selatan memenuhi panggilan BAWSLU untuk dimintai keterangan oleh BAWASLU,padahal tidak ada hubungannya dengan yang bersangkutan mengapa dia menghalangi teman saya menghadap ke bawaslu kata (NM).
Kuat dugaan ada sangkutpautnya dengan pencalonan istrinya sebagai caleg dari Buay Pemaca sehingga pelapor (NM) dan teman teman tidak mendapatkan Undangan C 6 Untuk menyalurkana Haknya untuk memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia maupun legislatif 17 April 2019 yang lalu.
Hak warga negara dalam PEMILU seperti yang tertuang pada Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, dinyatakan bahwa : “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil. Saya tetap berharap kepada BAWASLU OKU selatan agar dapat menindak lanjuti laporan saya pungkasnya. (Usman)

























