Jakarta | Tim kuasa hukum H Ali Imron dkk dari TRIDEVA LAW FIRM, Muhammad Rasyid Ridha S SH
angkat bicara terkait keterangan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Pemkab OKU Timur mengenai ganti rugi lahan yang diklaim sudah selesai.
Dalam siaran persnya, Rasyid S SH sangat menyayangkan sikap Pemkab OKU Timur dan kuasa hukumnya yang diduga tidak kooperatif dan tidak beritikad baik dalam menyelesaikan permasalahan ganti kerugian atas penyerobotan lahan yang dialami oleh kliennya.
”Tuntutan Klien Kami belum selesai, wong Klien Kami saja sebelumnya tidak mendapatkan informasi sama sekali dari mantan Kuasa Hukumnya maupun dari tim Kuasa Hukum Bupati OKU Timur mengenai tawaran, kesepakatan, maupun transaksi ganti rugi sebesar 600 juta rupiah tersebut,” ungkapnya dalam siaran Pers, Jakarta, Sabtu 5 Agustus 2023.
”Bahkan tidak ada persetujuan baik secara lisan dan tertulis sama sekali dari Klien Kami mengenai tawaran dan transaksi tersebut. Lagi pula tuntutan Klien Kami yang sebenarnya sendiri jauh di atas angka 600 juta tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Rasyid S SH menyampaikan bahwa sebenarnya mantan Kuasa Hukum kliennya tidak memiliki kewenangan berdasarkan surat kuasa khusus sebelumnya untuk langsung menerima tawaran, bersepakat, maupun melakukan transaksi mengenai ganti rugi dengan pihak Bupati OKU Timur maupun Pemkab dan tim kuasa hukumnya tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemberi kuasa yang dalam hal ini adalah H Ali Imron dkk.
”Coba saja anda lihat klausul norma di dalam Surat Kuasa Khusus dari H. Ali Imron dkk. kepada mantan Kuasa Hukumnya ALFA & Partners (tertanggal 29 November 2022) maupun kepada Sukirno (tertanggal 16 Mei 2023), itu tidak ada klausul yang menyatakan bahwa mereka yang menerima kuasa dari H. Ali Imron dkk. berhak dan berwenang untuk dapat bertindak langsung menerima tawaran, sepakat, membuat perdamaian, maupun melakukan transaksi atau serah terima uang tanpa sepengetahuan dan seizin dari H. Ali Imron dkk. selaku Pemberi Kuasa,” jelasnya.
”Apalagi Surat Kuasa dari H. Ali Imron dkk. kepada Sukirno, itu hanya Surat Kuasa untuk mengambil berkas dokumen asli milik H. Ali Imron dkk. lho, tidak ada klausul khusus yang menyatakan Sukirno berhak juga untuk menerima uang mewakili ataupun atas nama H. Ali Imron, dkk. tuh,” lanjut Rasyid Ridha S.H.
Terlebih, TRIDEVA LAW FIRM juga menyayangkan tindakan Tim Kuasa Hukum Bupati OKU Timur yang diduga tidak hati-hati dalam melakukan transaksi dengan tim kantor hukum ALFA & Partners selaku mantan Kuasa Hukum kliennya.
Menurutnya, Tim Kuasa Hukum Bupati OKU Timur harus cermat dalam melakukan Legal Due Diligence atas Surat Kuasa Khusus ALFA & Partners maupun Surat Kuasa Sukirno maupun transaksi diam-diam tersebut.
Apalagi, kata dia, dalam proses transaksi pun tidak diiringi dengan persetujuan tertulis dari H. Ali Imron dkk. dan tidak diikuti dengan Akta Perdamaian yang dibuat di hadapan Notaris.
”Tapi ya mau gimana lagi, itu kan sudah terjadi dan lagi pula bukan tanggung jawab daripada Klien Kami juga. Adanya transaksi diam-diam tersebut pun tidak menghapus pertanggungjawaban Bupati OKU Timur dan masalah ini tetap belum selesai, karena tuntutan Klien Kami tetaplah sama seperti yang kami tuangkan dalam Surat Desakan Pertama maupun Kedua yang telah kami layangkan sebelumnya,” tandas Rasyid Ridha S.H.
Adapun mengenai langkah Kuasa Hukum H Ali Imron dkk. selanjutnya terkait permasalahan ini, Rasyid Ridha S.H. dari TRIDEVA Law Firm menyampaikan bahwa pihaknya akan membuat laporan dan pengaduan resmi dugaan maladministrasi pemerintahan ke Ombudsman RI, dugaan pelanggaran hak asasi manusia ke Komnas HAM RI, dan membuat laporan permohonan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (audit khusus) terhadap proyek pembangunan jalan di Sukomulyo Martapura OKU Timur tersebut ke Badan Pemeriksa Keuangan RI serta membuat laporan dugaan praktik tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut ke Kejaksaan Agung RI dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi RI di Jakarta.
Diberitakan sebelumnya, di kubu Pemkab OKU Timur mengaku telah membayar uang ganti rugi sebesar Rp600 juta kepada pihak Ali Imron pada 14 Februari 2023, yang diterima langsung tim kuasa hukumnya, M Idham Perdiansyah SH dan rekan.
Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Pemkab OKU Timur, Herwani RPA SH dan rekan kepada awak media di ruang kerja Kabag Hukum Setda Pemkab OKU Timur, Sumarno, Jum’at (4/8).
”Memang pada saat penyerahan uang ganti tersebut, Pak Ali Imron tidak hadir karena beliau tidak mau ditemui dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya M Idham Perdiansyah SH dan rekan,” jelasnya.
Namun, setelah beberapa bulan pembayaran ganti rugi, lanjut Herwani, H Ali Imron melalui kuasa hukumnya yang baru kembali melayangkan somasi untuk minta ganti rugi lagi.
“Kami sudah menemui lagi Pak Ali Imron bersama pengacaranya yang baru. Kami tunjukkan bukti kwitansi dan surat serah terima pembayaran ganti rugi sebesar Rp600 juta tersebut,” ujarnya.
Akan tetapi, lanjut Herwani, H Ali Imron membantah dan menyatakan tidak pernah menerima uang ganti rugi dari pengacara sebelumnya.
“Menurut keterangan pengacara sebelumnya, mereka sudah memberikan uang Pak Ali Imron sebesar Rp175 juta yang ditransfer melalui rekening Sukirno, orang yang diberi kuasa oleh Pak Ali Imron,” terangnya.
Bak gayung bersambut, ditanya mengenai langkah atau upaya apa yang akan dilakukan Pemkab OKU Timur terhadap permasalahan ini, Edison SH MH rekan dari Herwani menegaskan, jika pihaknya akan mengajukan somasi ke Sukirno, selaku penerima uang Rp175 juta tersebut.
“Kita akan layangkan somasi kepada Sukirno. Selebihnya kita menunggu, karena kita sudah memiliki semua bukti jika ganti rugi sudah dilakukan dan sudah selesai,” pungkasnya.
Penulis: Delviero Reaynaldo/Siaran Pers TRIDEVA LAW FIRM