Metrosumsel.com OKU Selatan
Pemerintah akan melakukan pola penyelesaian untuk bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah itu ditunjuk sebagai kawasan hutan. Langkah penyelesaian yang diambil, di antaranya dengan mengeluarkan bidang tanah dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan.
Opsi lain yaitu dengan melakukan tukar menukar kawasan hutan. Selanjutnya, dengan memberikan akses pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial.
Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA, sebagai bagian dari Program Reforma Agraria ini berimplikasi pada perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi penggunaan lain. Kita sangat berhati-hati dalam menentukan lahan menjadi TORA, jangan sampai memicu terjadinya deforestasi(penebangan hutan)
Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, yang diwakili Firman menyampaikan bahwa, ada beberapa tahapan penyelesaian dan telah melakukan sosialisasi, di tahun 2018. Ada 7 kabupaten prioritas telah masuk ke tahapan validasi dan sudah dieksekusi oleh dinas kehutanan provinsi sumatera selatan.
Firman berharap, kepada camat beserta kades agar dapat segera untuk melengkapi berkas atau data yang telah di tentukan dengan batas akhir bulan November 2018 ini ungkapnya
Hal ini terungkap pada rapat penelaahan validasi, permohonan inventarisasi dan verfikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan, yang dilaksanakan oleh Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah, yang dilaksanakan di ruang rapat asisten II, Kamis, 18 Oktober 2018
Rapat ini dihadiri oleh Assten II Sekretariat daerah Bidang perekonomian dan Pembangunan, Haji Hermansyah Said, Kepala Balai BPKH wiayah II palembang, perwakilan Dinas Perhubungan, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjan Umum, Kepala OPD, Camat Buay Pemaca, Camat Buana Pemaca dan Para kepala desa.(usman)