MURATARA, –Menanggapi berita yang diterbitkan oleh Media online Linggaupos.co.id yang berjudul. ” Jalan Rawas Ilir Muratara Ambrol Masuk ke Sungai Rawas, Pengendara Harus Memutar ” ini HOAX alias Berita Palsu” di terbit tanggal 26/3/2023.oleh media tersebut
Bupati Musi Rawas Utara H. Devi Suhartoni angkat bicara, melalui media sosialnya.” Ini hoax berita linggau post buat rawas ilir dan semuratara kwatir”.
Ini benar benar hoax dan ini adanya diluar muratara dan jalan di arah ke rawas ilir tetap seperti semula
dan media nya tidak ada konfirmasi serta asal berita,semoga mereka akan lebih Profesional dan beretika jurnalistik yang elegan. Cuit Bupati Muratara di Akun Facebook resminya. Hari ini (27/3/2023).
Terpisah Devid Irawan (40) Warga Desa Mandi angin saat di wawancarai mengatakan . Ini berita sesat bikin gaduh Muratara ini tidak bisa di diamkan, mana etika jurnalistik mana ada berita tanpa konfirmasi dan cek lapangan langsung kebenaranya.
Saya yang setiap hari melalui jalan yang di beritakan tidak ada sedikitpun jalan itu rusak, ujarnya.
Ini media yang asal-asal berita harus dapat teguran keras dari Dewan Pers, dan Organisasi media lainya seperti PWI, IWO dan IWOI yang ada di Muratara, sebab ini bikin kepercayaan publik terhadap media turun drastis, menurutnya.
Aan Jumadi ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Musi Rawas Utara saat di temui mengatakan, Ini sebenarnya sangat menyesatkan publik terhadap kepercayaan kepada media online, bukan persoalan berita ini sudah mengakui salah dan minta maaf.
Etika jurnalistik yang harus di kedepankan biar berita tidak menjadi opini, tanpa konfirmasi, dan turun langsung ke lokasi, yang jadi persoalan dari mana sumber picture dan narasi berita tersebut ini yang kita persoalkan.
Saya secara organisasi Media online sangat menyayangkan ini harus kita tegur dan laporkan ke dewan pers. Ujar Aan .
Ini juga kepada pihak terkait pemkab Muratara juga harus melapor berita hoax ini, saya yakin dugaan saya ada dalangnya dan kepentingannya. Kita harus menjaga etika bermedia untuk mencari pembaca agar tidak merugikan secara publik, menurut UU ITE nomor 11 tahun 2008 tentang hoax pada pasal 45A ayat 1 UU ITE disebutkan setiap orang yang menyebar berita bohong yang menyesatkan menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa di penjara paling lama 6 tahun dan atau denda maksimal 1 milyar, cetus Aan.
Kontributor Indra
-