Metrosumsel.com,OKU selatan.
Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD OKU selatan dari partai PKPI Ani kurniawati menggantikan Sriyani yang sudah mengundurkan diri dari partai PKPI sriyani mencalonkan diri dari partai nasdem untuk maju sebagai anggota legislatif priode 2019, 2024 mendatang.
Ani kurniawati adalah nomor urut dua mendapatkan suara terbanyak dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) setelah sriyani,sriyani duduk sebagai anggota DPRD OKUS priode 2014 sd 2018,tidak sempat menghabiskan masajabatan sebagai anggota legislatif sriyani mengundurkan diri dari parti PKPI.
sesuai dengan peraturan Perundang undangan apabila yang bersangkutan meninggal dunia,diberhentikan,atau mengundurkan diri maka yang mendapatakan sura terbanyak dibawahnya berhak menggantikannya.
Pelantikan dilaksanakan digedung DPRD OKU selatan senin 10 desember 2018. Dihadiri oleh ketua DPRD Yohana yudha yanti, Anggota DPRD OKUS, wakil Bupati OKU selatan Sholihin Abuasir. para OPD,FKPD,Organisasi kemasyarakatan,tokoh pemuda,tokoh masyarakat dan para undangan lainnya.
Ani kurniawati dilantik langsung oleh ketua DPRD OKU selatan Yohana yuda yanti.SE dalam sambutannya yohana mengucapkan selamat bergabung di Dewan permusyawaratan rakyat daerah OKU Selatan,mari bersama sama kita menjaga marwah kehormatan dewan dan bertanggung jawab kepada amanat yang diberikan oleh masyarakat tuturnya.
wakil Bupati OKU selatan Sholihin Abuasir juga mengucapkan selamat kepada Ani kurniawati yang teleh dilantik. semoga senergisitas antara pemerintah daerah dan anggota DPRD OKUS tetap terjaga demi untuk kemajuan OKU selatan yang kita cintai ungkapnya.
Ani kurniawati menuturkan terimakasih kepada teman teman media yang sudah mensupport saya selama ini, yang telah memberi sumbang saran sampai dengan terselenggaranya pelantikan harini karna saya juga terlahir darimedia ujarnya.
Pergantian antar waktu anggota DPRD sudah biasa dilakukan, apabila yang bersanggkutan meninggal dunia,diberhentikan,atau mengundurkan diri. untuk mengisi kekosongan dilakukan PAW sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. (usman)