MS.Com,Muba-Sejumlah masyarakat yang tergabung dari tujuh (7) desa menuntut plasma di PT Guthrie Pecconina Indonesia (GPI). Adapun Desa tersebut yakni, Desa Rantau Panjang, Piase, Karang Anyar, Bumi Ayu, Rantau Kasih, Napal, Ulak Teberau Karang Ringin dan Mangun Jaya/ Pangkalan Jaya. Menggelar Rapat bersama Lembaga Forum Masyarakat Musi Bersatu (FM2B) di kediaman Ketua FM2B / Sekayu Minggu, 29/07/18.
Dalam pantauan awak media rapat tersebut di hadiri Ketua FM2B Kurnaidi ST., Wakil Ketua Toto Waliun, ketua Tim Investigasi FM2B Rosihan, dan Tim Ahli Mada serta Kepala Desa dan masyarakat.
Kurnaidi selaku ketua Lembaga FM2B mengatakan bahwa Lembaga FM2B siap mendampingi Masyarakat ketujuh desa tersebut dalam menuntut dan memperjuangkan hak-haknya salah satunya permasalahan plasma.
“Masalah ini bukan cerita baru dan masalah inipun sudah kemana-mana dan sempat menurunkan masa namum, belum ada titik terang sementara PT. GPI masih beroperasi sampai saat ini. Tapi, masyarkat sampai sekarang tidak di berikan haknya”, ujar kurnaidi.
Sementara itu Rosihan selaku ketua Tim Investigasi FM2B menegaskan adanya kejanggalan baik dari izin dan perpanjangan izin lahan yang fiktip serta izin Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak memenuhi syarat.
“Perpanjangan izin yang beda lokasi terus terletak di Babat Toman namun di mana letak lokasi itu tidak jelas kemudian izin (HGU) itu tidak bisa terbit jika tidak ada plasma”, jelas Rosihan.
Toto waliun selaku Wakil Ketua FM2B lebih menyoroti tentang administrasi perizinan mulai dari awal berdirinya PT GPI baik izin dan hak dan kewajiban serta aturan aturan dalam mendirikan dan membangun suatu perkebunan.
“Izin ini 1997, tidak adanya lambang, kop dan cap serta tembusan mentri pertanian dan BPN pusat terkait izin lokasi. Isi dan polanya tidak ada penjelasan tentang Inti dan Plasma. Sedangkan aturan izin 1997 itu harus di cantumkan berapa Inti dan Plasma artinya jika dari awalnya salah maka seluruhnya salah”, tegas Toto Waliun
Lanjut kepdes Rantau Panjang Mansyur “Mewakili suara masyarakat ketujuh Desa supaya masalah ini cepat tuntas dan masyarakat agar mendapatkan haknya dan terciptanya keadilan khususnya bagi Masyarakat Lawang Wetan dan Babat Toman umumnya masyarakat Musi Banyuasin”, tutup Mansyur. (MS/LP)