OKU Timur,- Polsek Martapura respon cepat terkait laporan warga terhadap Pungutan Liar (Pungli) sopir angkutan Batubara di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura, OKU Timur.
Polsek Martapura yang sebelumnya mendapatkan atensi dari Banpol Polda Sumsel bergerak cepat membongkar pos yang diduga menjadi tempat berkumpulnya para oknum pemungut uang dari para sopir.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kapolsek Kompol Tamimi SH MM melalui Kanit I Reskrim Polsek Martapura IPTU Miming SE membenarkan telah membongkar pos pungli tersebut.
Dari pembongkaran tersebut, satu tersangka berinisial HW (40) warga Tepian Komering, berhasil diamankan dan di bawah ke Polsek Martapura.
”Iya, kami berhasil mengamankan tersangka pungli beserta barang bukti berupa uang dan buku catatan,”kata IPTU Miming saat ditemui di Polsek Martapura, Selasa, (4/4).
Selain itu, IPTU Miming juga menjelaskan, selain mengamakan pelaku, Polsek Urban Martapura juga berhasil mengintrogasi para sopir yang merupakan korban pungli.
”Kami berhasil mengintrogasi sejumlah supir macam-macam angkutan, berdasarkan pengakuan supir, mereka telah memberi uang kepada tersangka,”ujarnya.
Kegiatan ini juga turut didampingi Oleh Sekda OKU Timur, Kapolsek Martapura, Kasat Intelkam I, Kabid Dishub, Kabid PP UD Sat Pol PP, dan Camat Martapura.
”Kegiatan berakhir Pukul 10.30 Wib Berjalan dengan aman dan kondusif,”pungkasnya.
Penulis: Delviero Reaynaldo

























