Metrosumsel.com,Muba – Polisi Sektor (Polsek) Sekayu kembali berhasil menciduk bandar dadu kuncang Iwan Suwandi warga Desa Sukarami Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba. Dia ditangkap kemarin malam(09-02-2018) sekitar pukul 23:00 wib.
Saat itu pelaku melakukan aktifitas perjudian dan menjadi bandar dadu kuncang yang berada di dusun 1 Desa Sukarami Kecamatan Sekayu.
Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim, SIK melalui Kapolsek Sekayu AKP Hidayat Amin Sabtu(10-02-2018) mengatakan bahwa. “Semalam kami berhasil menangkap Iwan Suwandi merupakan bandar dadu kuncang. Penangkapan pelaku tidak lepas atas laporan masyarakat bahwa adanya aktifitas perjudian yang sudah sangat meresahkan.
Maka dari itu anggota dilapangan melakukan penggerbakkan. Maka didapati Iwan Suwandi yang menjadi bandar dadu kuncang yang berada di Dusun 1 Desa Sukarami Kecamatan Sekayu, “.
Lanjut Kapolsek. Selain menangkap Iwan Suwandi anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa. 4 buah dadu kuncang, 4 buah lilin, uang sejumlah Rp 75 ribu, 1 piring seng, 1 buah perlak dadu, 1 buah tutup kaleng, dan 1 buah tas sandang.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Sekayu. Guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut, ” ungkap Kapolsek.(rz)