Muratara, –Diduga PT Joss (PT jaringan Orang Sukses) yang bergerak di bidang houling transportasi Batu Bara yang sekarang berkantor cabang di wilayah KM B80 Bayung Lincir Muba,yang telah memperkerjakan ratusan orang pekerja PKWT baik Driver maupun Mekanik dan pekerja Lainnya dan telah memberhentikan atau memPHK karyawan beberapa waktu lalu
Diduga PT Joss mempekerjakan karyawan baik Driver maupun Mekanik, karyawan PKWT yang di pekerjakan tidak sesuai dengan peraturan Dinaker PP nomor 35 tahun 2021
Salah seorang Ex karyawan PT Joss mengungkapkan kepada media Metrosumsel.com
Saya bekerja sebagai driver DT lebih kurang selamat 5 bulan saya di pekerjakan dengan tanda tangan kontrak PKWT perjanjian kontrak PKWT pertama di pekerjakan selama 6 bulan,
Kemudian kami di minta untuk menandatangan perjanjian kontrak 1 bulan di perpendek dari masa kerja 6 bulan,
selama masa kerja 4 bulan kami dapat cuti selama 14 hari,kemudian masuk kembali untuk menghabiskan masa kerja menjadi 5 bulan atau tepatnya untuk menghabisi masa kerja di bulan terakhir
Saya kerja di PT Joss karyawan PKWT
Dengan gaji Pokok UMR di tambah dengan Ritase dan di tambah dengan notase,serta ada pemotongan-pemotongan tetap seperti pemotongan BPJS ketenaga kerjaan dan Pemotongan Pendapatan,ungkapnya
Tetapi kami saat di berhentikan tidak mendapatkan kompensasi atau pesangon yang mana tertara dalam PP 35 tahun 2021 kompensasi pasal 61A UU nomor 13 tahun 2003 Jo pasal 15 PP 35 tahun 2021 kewajiban perusahaan untuk memberikan uang kompensasi kepada karyawan dengan ketentuan-ketentuan tersebut,kami tidak mendapat kan itu
Dalam waktu dekat ini kami akan mendatangkan Kantor PT Joss atau akan kami laporkan kepada pihak-pihak Hukum yang terkain jika PT Joss tidak dapat memberikan kompensasi kepada kami,jelasnya
Saat di kimpormasi media melalui WhatsApp beberapa waktu lalu HRD PT Joss pak Tri,menjawab Untuk karyawan yg habis kontrak, blm ada aturannya untuk pemberian pesangon pak ditempat kita.jawabnya
Sementara itu, Ahmad Tarmizi Ketua Serikat Pekerja (SPPP-SPSI) mengatakan sesuai PP nomor 35 tahun 2021 pekerja yang di berhentikan atau yang telah berhenti Perusahaan wajib memberikan Kompensasi atau pesangon sesuai perhitungan masa kerjanya,
Kompensasi itu tertara pada pasal 61A UU nomor 13 tahun 2003 Jo pasal 15 PP 35 tahun 2021,jelasnya
Kontributor Indra